Tenaga Kesehatan Sukarela Bentuk Perbudakan Modern
jpnn.com, LAMPUNG - Ketua Komisi IX Dede Yusuf menilai, tenaga kesehatan sukarela (TKS) merupakan bentuk perbudakan modern.
Para pekerja TKS sudah bekerja tanpa jaminan perlindungan. Para TKS juga mendapatkan gaji yang sangat sedikit.
"Tenaga sukarela ini sudah tidak masuk akal dan sudah dapat dikategorikan perbudakan masa modern. Masa tenaga kesehatan sukarela ini sudah bekerja belasan tahun bekerja dengan risiko tertular penyakit, tetapi perlindungan tidak ada bahkan pendapatan sangat sedikit," katanya saat menerima perwakilan TKS di Kantor Gubernur Lampung, Selasa (2/5).
Dede mengutarakan amanat Undang-Undang Nomor 13 tentang Tenaga Kerja. Dalam UU itu disebutkan siapa pun yang bekerja layak mendapatkan upah minimum regional.
"Ini yang sedang kami (Komisi IX) mintakan pemerintah untuk mengkaji bahkan sudah meminta kepada menteri kesehatan untuk berkirim surat kepada pemerintah daerah untuk meniadakan TKS," ujarnya.
Dia menambahkan, pemerintah daerah boleh membuat peraturan gubernur yang tidak mengizinkan adanya tenaga sukarela kesehatan.
Menurutnya, yang ada ialah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) atau honorer.
Mereka mempunyai hak-hak normatif yang sama seperti pekerja lainnya.
Ketua Komisi IX Dede Yusuf menilai, tenaga kesehatan sukarela (TKS) merupakan bentuk perbudakan modern.
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal
- Dirut Bank Mandiri Raih Best Financial Leader di Ajang CNBC Indonesia Award 2024, Darmadi Durianto: Membanggakan