Tenaga Outsourcing Separoh Jumlah Buruh
Rabu, 03 Oktober 2012 – 13:56 WIB
JAKARTA-Pemerintah harus segera mengevaluasi izin bisnis pengelolaan outsourcing (buruh kontrak) yang diberikan pada sejumlah perusahaan. Sebab kondisinya, benar-benar sangat memprihatinkan. Karena paling tidak di seluruh Indonesia, jumlahnya saat ini diperkirakan mencapai 50 persen dari 33 juta pekerja formal.
“Dan angka itu setiap tahun terus meningkat,” ungkap Ketua Majelis Pengawas Organisasi Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (MPO KSBSI), Rekson Silaban kepada JPNN.
Menurutnya, akibat dari sistem ini, pendapatan para buruh yang masih jauh dari pemenuhan kebutuhan hidup layak, masih harus dipotong lagi untuk agen atau perusahaan outsourcing (OS) yang mempekerjakan mereka. Itu belum termasuk hilangnya sejumlah jaminan yang seharusnya diterima para buruh. Diantaranya jaminan perobatan dan lain sebagainya.
“Jadi memang saat ini outsourcing ini sangat bebas di Indonesia, sekalipun sudah ada batasannya. Tapi undang-undang tidak jelas dan terbuka di multitafsir. Selain itu pengawasan juga tidak jalan. Sementara undang-undang juga tidak membuat adanya sanksi," cetusnya.
JAKARTA-Pemerintah harus segera mengevaluasi izin bisnis pengelolaan outsourcing (buruh kontrak) yang diberikan pada sejumlah perusahaan. Sebab kondisinya,
BERITA TERKAIT
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Aktif Mendorong Percepatan Reformasi Sektor Keuangan, Misbakhun Raih detikJatim Awards 2024
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024