Tenaga Outsourcing Separoh Jumlah Buruh
Rabu, 03 Oktober 2012 – 13:56 WIB
JAKARTA-Pemerintah harus segera mengevaluasi izin bisnis pengelolaan outsourcing (buruh kontrak) yang diberikan pada sejumlah perusahaan. Sebab kondisinya, benar-benar sangat memprihatinkan. Karena paling tidak di seluruh Indonesia, jumlahnya saat ini diperkirakan mencapai 50 persen dari 33 juta pekerja formal.
“Dan angka itu setiap tahun terus meningkat,” ungkap Ketua Majelis Pengawas Organisasi Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (MPO KSBSI), Rekson Silaban kepada JPNN.
Menurutnya, akibat dari sistem ini, pendapatan para buruh yang masih jauh dari pemenuhan kebutuhan hidup layak, masih harus dipotong lagi untuk agen atau perusahaan outsourcing (OS) yang mempekerjakan mereka. Itu belum termasuk hilangnya sejumlah jaminan yang seharusnya diterima para buruh. Diantaranya jaminan perobatan dan lain sebagainya.
“Jadi memang saat ini outsourcing ini sangat bebas di Indonesia, sekalipun sudah ada batasannya. Tapi undang-undang tidak jelas dan terbuka di multitafsir. Selain itu pengawasan juga tidak jalan. Sementara undang-undang juga tidak membuat adanya sanksi," cetusnya.
JAKARTA-Pemerintah harus segera mengevaluasi izin bisnis pengelolaan outsourcing (buruh kontrak) yang diberikan pada sejumlah perusahaan. Sebab kondisinya,
BERITA TERKAIT
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat
- Seluruh Honorer Pelamar Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu, Waduh
- Sudah Ada Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong
- Asrorun Niam Apresiasi Kecepatan Prabowo dalam Realisasi Program Makan Bergizi Gratis