Tenaga Outsourcing Separoh Jumlah Buruh
Rabu, 03 Oktober 2012 – 13:56 WIB
Oleh sebab itu para buruh menurut Rekson, akan terus mendesak pemerintah untuk segera mengganti UU Nomor 13/2003. “Karena kebetulan UU tersebut juga sudah diamandemen MK (Mahkamah Konstitusi) sebanyak 6 kali. Buruh juga perlu menuntut agar semua izin bisnis OS di evaluasi ulang oleh tripartit di setiap daerah. Yang melanggar harus dicabut izinnya. Izin-izin baru jangan dikeluarkan dulu sebelum di evaluasi.”
Rekson sendiri tidak membantah bahwa sistem OS memang sebenarnya hampir berlaku di seluruh dunia. “Cuma bedanya, kalau dibanyak negara, itu sangat dibatasi dengan ketat. Kemudian juga ditetapkan secara jelas jenis pekerjaan yang bisa di OS. Dan upahnya dibuat lebih tinggi. Selain itu upah yang diberikan juga tidak boleh berbeda dengan pekerja lain, kalau pekerjaan yang dilakukan itu sama. Dan juga dibatasi jumlah persentase maksimum berapa buruh di satu perusahaan yang diizinkan di OS," lanjutnya.
Dan hal-hal inilah yang seharusnya menjadi kepedulian pemerintah. Karena ditambahkan Rekson kemudian, buruh seharusnya tidak bisa diperjualbelikan seperti barang. “Seperti dikatakan oleh ILO, labor is not commodity. (gir/jpnn)
JAKARTA-Pemerintah harus segera mengevaluasi izin bisnis pengelolaan outsourcing (buruh kontrak) yang diberikan pada sejumlah perusahaan. Sebab kondisinya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Sudah Tahu Pelaku yang Membubarkan Paksa Diskusi di Kemang
- Diskusi di Kemang Dibubarkan Paksa, Komnas HAM Angkat Bicara
- LRT Jakarta Velodrome-Rawamangun Diuji Coba 30 September
- Potensi Pendaftaran PPPK 2024 Terganggu Data Honorer Non-Database BKN
- Pertama di Dunia, Indonesia Resmikan Pertamina MotoGP Experience Gallery
- Keluarga PMI yang Tewas di Suriah Menduga Korban Dianiaya Majikan