Tenaga Teknis Honorer K2 Kecewa, Petugas Damkar Tidak Tahu Mengadu ke Siapa

Perpres Nomor 38 Tahun 2020

Tenaga Teknis Honorer K2 Kecewa, Petugas Damkar Tidak Tahu Mengadu ke Siapa
Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK. Foto: Istimewa

Yosi jadi ingat saat Tjahjo Kumolo masih menjabat menteri dalam negeri. Setiap ultah damkar, Tjahjo selalu bilang akan mengangkat petugas Damkar honorer menjadi PNS.

"Honorer K2 pemadam kebakaran putus asa karena tidak ada dalam 147 jabatan PPPK. Padahal dulu semasa jadi Mendagri, Pak Tjahjo Kumolo selalu mengatakan dalam pidato di setiap ulang tahun damkar untuk meningkatkan kesejahteraan dan mengangkat PNS anggota pemadam kebakaran. Pidato itu dibacakan bupati setiap 1 Maret di ulang tahun pemadam kebakaran," tuturnya.

"Sekarang pupus harapan kami. Umur sudah semakin tua. Tiada arti pengabdian selama ini. Kami punya tanggungan anak dan istri," sambung Yosi.

Dia menilai, pemerintah bersikap tidak adil. Apalagi pendahulu mereja banyak yang jadi PNS.

"Pemerintah sekarang tidak pernah melihat realita ke akar rumput," pungkasnya. (esy/jpnn)

Banyak tenaga teknis termasuk petugas Damkar berstatus honorer K2 kecewa lantaran tidak terakomodir di Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang jabatan PPPK.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News