Tenang, Bang Fahri Masih Bisa Nikmati Fasilitas Pimpinan DPR
jpnn.com - JAKARTA - Keputusan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memecat Fahri Hamzah tak serta-merta membuatnya terpental dari jabatan wakil ketua DPR. Hingga saat ini mantan wakil sekretaris jenderal PKS itu tetap menjadi wakil ketua DPR.
Menurut Ketua DPR Ade Komarudin, surat pemecatan dari PKS tak otomatis menjadi dasar untuk mengganti Fahri. "Pak Fahri masih pimpinan DPR dari Fraksi PKS," kata Ade usai meresmikan pressroom DPR di kompleks parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (5/4).
Politikus Golkar itu menambahkan, pimpinan DPR sampai saat ini belum menerima surat resmi dari DPP PKS perihal pemecatan Fahri. Karenanya, proses pergantian antar-waktu (PAW) atas Fahri pun belum bisa dilakukan.
"Sampai saat ini belum ada suratnya. Jadi saya tegaskan Pak Fahri masih pimpinan DPR dan berhak menggunakan fasilitas sebagai pimpinan DPR," pungkas politikus Golkar yang akrab disapa dengan nama Akom itu.(fas/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KepmenPANRB 16 Tahun 2025: Jam Kerja & Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu
- Poin-poin Penting KepmenPANRB 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, Ada soal Gaji
- Kisah Jenderal Gondrong ke Iran demi Berantas Narkoba, Dijaga Ketat di Depan Kamar Hotel
- Rencana Caretaker Karang Taruna DKI Selenggarakan TKD Dinilai Cacat Legal
- Siap Hadapi Retreat dari Prabowo, Khofifah: Supaya Tidak Monoton
- Sehari MenPAN-RB Terbitkan 3 Regulasi tentang PPPK & Paruh Waktu, Cegah Demo Honorer?