Tenang, Gaji GTT Bisa Diambil dari Dana BOS
jpnn.com, SURABAYA - Guru honorer atau guru tidak tetap (GTT) kini semakin mendapat perhatian dari pemerintah.
Dalam petunjuk teknis bantuan operasional sekolah (BOS) yang terbaru disebutkan bahwa dana BOS bisa digunakan untuk membayar gaji guru honorer.
Itu sesuai dengan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 tentang Juknis BOS.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Saiful Rachman mengatakan, dana BOS bisa dipakai untuk membayar personel.
Termasuk pada jenjang SMA/SMK. Perinciannya, maksimal 15 persen dari total dana BOS digunakan untuk membayar guru honorer di sekolah negeri.
Sementara itu, maksimal 50 persen untuk sekolah swasta.
Agar guru honorer bisa dibayar melalui BOS, guru yang bersangkutan harus di-SK-kan terlebih dahulu.
Surat keputusan (SK) itu dibuat pemerintah daerah, dalam hal ini dinas pendidikan.
Guru honorer atau guru tidak tetap (GTT) kini semakin mendapat perhatian dari pemerintah.
- 4.376 PTT dan GTT di Gorontalo Dapat Jaminan Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan
- Siapa Penentu Pengganti Calon PPPK Mengundurkan Diri & TMS? Oh Ternyata
- PPPK 2022: Ketua Forum GTT Meneteskan Air Mata, Merasa Tak Berdaya
- Kemenag Kebumen Mendukung Perjuangan Guru Agama Mendapatkan Formasi PPPK dan CPNS
- Pimpinan Honorer: Imbas Seleksi PPPK 2021 Muncul Kepsek Main Pecat, Sungguh Teganya
- Biar Tidak Ribet, Angkat GTT dan PTT jadi PNS Lewat Keppres