Tenang, Gaji GTT Bisa Diambil dari Dana BOS
Senin, 27 Maret 2017 – 14:56 WIB
Terutama untuk guru honorer di sekolah negeri.
Saiful menyebutkan, saat ini SK tersebut sedang diproses.
Pihaknya sudah memiliki data guru honorer atau GTT sebanyak tiga ribu orang.
"Kita pakai itu sebagai pedoman," terangnya.
Guru honorer memang dibutuhkan di sekolah. Apalagi, semakin banyak guru pegawai negeri sipil (PNS) yang pensiun.
Diperkirakan, hingga 2019 ada 32 ribu guru produktif yang pensiun di Jawa Timur.
Ketua PGRI Jawa Timur Ichwan Sumadi mengkritisi kebijakan penggajian guru honorer melalui dana BOS tersebut.
Menurut dia, kebijakan itu termasuk kurang bijak. Untuk bisa digaji dana BOS, guru yang bersangkutan harus mendapat SK dari pemerintah daerah.
"Itu pun rata-rata honorer yang diangkat sebelum 2005," jelasnya.
Guru honorer atau guru tidak tetap (GTT) kini semakin mendapat perhatian dari pemerintah.
BERITA TERKAIT
- 4.376 PTT dan GTT di Gorontalo Dapat Jaminan Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan
- Siapa Penentu Pengganti Calon PPPK Mengundurkan Diri & TMS? Oh Ternyata
- PPPK 2022: Ketua Forum GTT Meneteskan Air Mata, Merasa Tak Berdaya
- Kemenag Kebumen Mendukung Perjuangan Guru Agama Mendapatkan Formasi PPPK dan CPNS
- Pimpinan Honorer: Imbas Seleksi PPPK 2021 Muncul Kepsek Main Pecat, Sungguh Teganya
- Biar Tidak Ribet, Angkat GTT dan PTT jadi PNS Lewat Keppres