Tenang, Jamur Enoki yang Beredar Sudah dalam Pengawasan Pemerintah
Jaminan keamanan dan mutu pangan merupakan kewajiban bersama baik pemerintah maupun pihak-pihak terkait.
Para pelaku usaha juga memiliki tanggungjawab terhadap produk yang diproduksi atau diedarkannya, sesuai dengan Undang-Undang Pangan No.18/2012 dan Peraturan Pemerintah No.86/2019 tentang Keamanan Pangan.
Kuntoro menambahkan, wajib bagi pelaku usaha menerapkan praktek sanitasi higiene di seluruh tempat, dan rantai produksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta melakukan pengujian laboratorium jika diperlukan.
"Produk dengan nomor Lot bermasalah itu sudah dimusnahkan dan tidak sempat masuk peredaran. Kita juga menghasilkan produk sejenis dalam negeri kok. Yang penting kita olah lagi dengan benar. Kita semua sehat," tegas Kuntoro.(ikl/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan Kuntoro Boga Andri meminta masyarakat tidak perlu resah perihal kabar jamur enoki berbakteri.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dukung Ketahanan Pangan, IsDB & IFAD Kembangan Pertanian Dataran Tinggi
- Program Upland Kementan Diharapkan Bisa Perkuat Ketahanan Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani
- Bagaimana Cara Daftar Brigade Swasembada Pangan? Ini Penjelasan Kepala BPPSDMP Kementan
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, KPK Panggil Sunarto Sulai
- Gelar Rapat Maraton, Mentan Amran Ingin Buat Lompatan Besar Menuju Swasembada Pangan