Tenang, Jamur Enoki yang Beredar Sudah dalam Pengawasan Pemerintah

Jaminan keamanan dan mutu pangan merupakan kewajiban bersama baik pemerintah maupun pihak-pihak terkait.
Para pelaku usaha juga memiliki tanggungjawab terhadap produk yang diproduksi atau diedarkannya, sesuai dengan Undang-Undang Pangan No.18/2012 dan Peraturan Pemerintah No.86/2019 tentang Keamanan Pangan.
Kuntoro menambahkan, wajib bagi pelaku usaha menerapkan praktek sanitasi higiene di seluruh tempat, dan rantai produksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta melakukan pengujian laboratorium jika diperlukan.
"Produk dengan nomor Lot bermasalah itu sudah dimusnahkan dan tidak sempat masuk peredaran. Kita juga menghasilkan produk sejenis dalam negeri kok. Yang penting kita olah lagi dengan benar. Kita semua sehat," tegas Kuntoro.(ikl/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan Kuntoro Boga Andri meminta masyarakat tidak perlu resah perihal kabar jamur enoki berbakteri.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kementan Gelar Forum Komunikasi Publik Standar Pelayanan RIPH
- Kementan Gelar Forum Komunikasi Publik Penerbitan Standar Pelayanan Produk PSAT
- Mentan: Pengamat Rugikan Negara Rp5 Miliar Bukan Sosok Asing, Guru Besar
- Wujudkan Satu Data Pertanian di Kabupaten Sukabumi, Kementan dan BPS Bersinergi
- Cerita Presiden Prabowo Punya Tim Pertanian Hebat, Apresiasi Kinerja Kementan
- Hari Kedua Lebaran, Mentan Tancap Gas Turun Lapangan Sidak 4 Gudang Bulog di Sulsel