Tenang, Kemenag Bekasi Akan Fasilitasi Pengembalian Dana Haji
jpnn.com, BEKASI - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat akan memfasilitasi pengembalian dana pelunasan haji bagi para jemaah calon haji (calhaj) yang batal diberangkatkan tahun ini, menyusul keputusan pembatalan ibadah haji dari pemerintah pusat.
"Info sementara jika ada calon haji yang meminta pengembalian uang pelunasan, kami bantu," kata Kepala Kemenag Kabupaten Bekasi Shobirin, Selasa (2/6).
"Hingga siang ini belum ada calon haji yang mengajukan pengembalian dana pelunasan itu," katanya.
Jemaah calon haji yang gagal berangkat tahun ini dapat meminta dana pelunasan dengan membuat surat permohonan setelah itu pihaknya akan membantu menyalurkannya.
"Kalau nanti ada calon haji yang menginginkan dana itu, kami akan bantu. Jadi nanti dana tersebut masuk langsung ke rekening pribadi calon haji," ungkapnya.
Kepala Seksi Haji Kemenag Kabupaten Bekasi Sukardi mengatakan, dana pelunasan haji yang dibayarkan calon jemaah pada tahun ini adalah sebesar Rp9 juta dari total ongkos naik haji reguler senilai Rp36.113.000.
"Jadi yang dikembalikan itu Rp9 juta (dana pelunasan) itu pun jika ada calon haji yang memintanya. Kan yang Rp27 juta sudah dibayarkan saat mendaftar pertama kali," ucapnya.
Sementara pihaknya belum mengetahui teknis mengenai pengembalian biaya pendaftaran yang telah dibayarkan saat mendaftar pertama kali.
Jemaah calon haji yang gagal berangkat tahun ini dapat meminta dana pelunasan dengan membuat surat permohonan.
- International Hajj Fund Forum Rumuskan Strategi Inovatif Mengelola Dana Haji
- Kemenag Segera Lakukan Seleksi Petugas Haji 2025
- Santer Isu Pembentukan Kementerian Haji Umrah dan Wakaf, Sosok Ini Dinilai Layak Memimpin
- Dubes Arab Buka Peluang Investasi untuk BPKH Indonesia di Tanah Suci
- Didirikan Muhammad Husni Ali Hasan, Mutawiffmu Siap Memandu Jemaah Haji dan Umrah
- BPKH Jadikan Ijtima Ulama Referensi Tata Kelola Dana Haji