Tenang, Kemenag Bekasi Akan Fasilitasi Pengembalian Dana Haji

jpnn.com, BEKASI - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat akan memfasilitasi pengembalian dana pelunasan haji bagi para jemaah calon haji (calhaj) yang batal diberangkatkan tahun ini, menyusul keputusan pembatalan ibadah haji dari pemerintah pusat.
"Info sementara jika ada calon haji yang meminta pengembalian uang pelunasan, kami bantu," kata Kepala Kemenag Kabupaten Bekasi Shobirin, Selasa (2/6).
"Hingga siang ini belum ada calon haji yang mengajukan pengembalian dana pelunasan itu," katanya.
Jemaah calon haji yang gagal berangkat tahun ini dapat meminta dana pelunasan dengan membuat surat permohonan setelah itu pihaknya akan membantu menyalurkannya.
"Kalau nanti ada calon haji yang menginginkan dana itu, kami akan bantu. Jadi nanti dana tersebut masuk langsung ke rekening pribadi calon haji," ungkapnya.
Kepala Seksi Haji Kemenag Kabupaten Bekasi Sukardi mengatakan, dana pelunasan haji yang dibayarkan calon jemaah pada tahun ini adalah sebesar Rp9 juta dari total ongkos naik haji reguler senilai Rp36.113.000.
"Jadi yang dikembalikan itu Rp9 juta (dana pelunasan) itu pun jika ada calon haji yang memintanya. Kan yang Rp27 juta sudah dibayarkan saat mendaftar pertama kali," ucapnya.
Sementara pihaknya belum mengetahui teknis mengenai pengembalian biaya pendaftaran yang telah dibayarkan saat mendaftar pertama kali.
Jemaah calon haji yang gagal berangkat tahun ini dapat meminta dana pelunasan dengan membuat surat permohonan.
- ASITA Serius Benahi Travel Haji dan Umrah: Lindungi Jemaah dari Praktik Tidak Sehat
- Kemenag: 7 Calon Jemaah Haji Asal Kota Mataram Meninggal Dunia
- BPKH Limited Perkenalkan Bumbu Khas Indonesia untuk Katering Jemaah Haji di Arab Saudi
- Aturan Baru, Barang Kiriman Jemaah Haji Maksimal Nilainya Rp 24,5 Juta Bebas Bea Masuk
- BPKH Temui Pengurus PBNU, Minta Dukungan Terkait Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji
- Dana Haji Tumbuh Positif, Pengeloaan BPKH Capai Rp 171 Triliun