Tenang, KPU Belum Tentu Larang Foto Tokoh di Alat Peraga
jpnn.com, JAKARTA - Meski partai politik peserta pemilu sudah ditetapkan, saat ini belum masuk masa kampanye. Penyelenggara baru menyusun rancangan peraturan KPU yang akan digunakan sebagai pedoman kampanye nantinya.
"Kampanye dimulai 23 September nanti. Rancangan PKPU tata cara kampanye sudah pernah kami uji publik. Kemudian sudah dikirimkan ke Komisi 2 DPR, untuk dikonsultasikan. Sampai saat ini kami belum dapat konfirmasi jadwal rapat, jadi dalam posisi menunggu," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Jakarta, Selasa (27/2).
Menurut Wahyu, aturan terkait alat peraga kampanye (APK) pemilu nantinya, berbeda dengan Pilkada 2018. Karena pesertanya juga berbeda. Penyelenggara juga tidak memungkinkan memfasilitasi seluruh APK nantinya.
"Peserta Pemilu 2019 kan parpol dan perseorangan. Karena itu fasilitasnya beda. Meski pesertanya parpol kan ada caleg untuk DPR dan DPRD juga. Tidak memungkinkan jika caleg difasilitasi APK-nya," ucapnya.
Kemungkinan, kata Wahyu kemudian, yang difasilitasi penyelenggara pemilu hanya APK untuk partai politik dan kampanye pemilihan presiden.
"Karena anggaran tak memungkinkan untuk fasilitasi sampai calon anggota DPR maupun DPRD," katanya.
Saat ditanya, apakah nantinya juga akan dilarang menggunakan foto pahlawan nasional, Wahyu mengatakan masih dalam pembahasan.
Pada aturan kampanye Pilkada 2018, KPU melarang calon kepala daerah menggunakan foto pahlawan nasional sebagai bahan untuk kampanye. Antara lain poster Proklamator RI Soekarno-Hatta.
Penyelenggara baru menyusun rancangan peraturan KPU yang akan digunakan sebagai pedoman kampanye nantinya.
- DKPP Periksa Ketua-Anggota KPU, Ini Perkaranya
- Harun Masiku ke Luar Negeri 6 Januari, Besoknya Balik Lagi
- Begini Sikap Pemerintah soal Putusan MK yang Batalkan Presidential Threshold
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- KPU Audit Dana Kampanye 2 Paslon Kada Pilgub Kepulauan Riau