Tenang, KPU Belum Tentu Larang Foto Tokoh di Alat Peraga
Selasa, 27 Februari 2018 – 22:50 WIB
Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Itu (larangan penggunaan poster pahlawan nasional,red) kan konteksnya kampanye Pilkada 2018. Akan berbeda dengan kampanye Pileg 2019. Bisa jadi regulasinya akan berbeda," pungkas Wahyu.(gir/jpnn)
Penyelenggara baru menyusun rancangan peraturan KPU yang akan digunakan sebagai pedoman kampanye nantinya.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Febri Sebut Tak Ada Saksi yang Bilang Uang Suap Berasal dari Hasto
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP