Tenang! OTT Panitera Cuma Pembuka, Ada yang Lebih Besar Lagi
JAKARTA – Uang suap yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi dari Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution cuma bernilai Rp 50 juta. Uang itu berasal dari pihak swasta Doddy Aryanto Supeno yang juga terjerat dalam operasi tangkap tangan di area parkir salah satu hotel di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (20/4).
Uang Rp 50 juta itu tak diperlihatkan saat jumpa pers keberhasilan operasi tangkap tangan KPK. "Tadi ada yang menanyakan kenapa uangnya tidak dibawa ke sini? kalau uangnya dibawa ke sini Rp 50 juta tidak perlu dibawa ke sini," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di markas KPK, Kamis (21/4).
Namun demikian, Agus mengatakan meski barang buktinya cuma Rp 50 juta, penangkapan ini diharapkan menjadi awal membuka kasus besar yang terkait dengan pemberian suap tersebut.
"Saya sangat mengharapkan ini sebagai pembuka karena di belakangnya ada kasus besar yang perlu kita tangani ya," katanya.
Dia mengatakan, perkara suap ini terkait dua perusahaan yang sedang beradu argumen di pengadilan terkait masalah perdata. Karenanya, ia belum mau membuka penuh detail perkara supaya penyidikan bisa berjalan lebih lancar. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus
- BPBD Minta Warga yang Terdampak Pergerakan Tanah di Cianjur Segera Mengungsi