Tenang! OTT Panitera Cuma Pembuka, Ada yang Lebih Besar Lagi

JAKARTA – Uang suap yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi dari Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution cuma bernilai Rp 50 juta. Uang itu berasal dari pihak swasta Doddy Aryanto Supeno yang juga terjerat dalam operasi tangkap tangan di area parkir salah satu hotel di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (20/4).
Uang Rp 50 juta itu tak diperlihatkan saat jumpa pers keberhasilan operasi tangkap tangan KPK. "Tadi ada yang menanyakan kenapa uangnya tidak dibawa ke sini? kalau uangnya dibawa ke sini Rp 50 juta tidak perlu dibawa ke sini," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di markas KPK, Kamis (21/4).
Namun demikian, Agus mengatakan meski barang buktinya cuma Rp 50 juta, penangkapan ini diharapkan menjadi awal membuka kasus besar yang terkait dengan pemberian suap tersebut.
"Saya sangat mengharapkan ini sebagai pembuka karena di belakangnya ada kasus besar yang perlu kita tangani ya," katanya.
Dia mengatakan, perkara suap ini terkait dua perusahaan yang sedang beradu argumen di pengadilan terkait masalah perdata. Karenanya, ia belum mau membuka penuh detail perkara supaya penyidikan bisa berjalan lebih lancar. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KPK Ungkap Modus Korupsi Dana CSR BI Seusai Periksa Satori
- Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- 5 Berita Terpopuler: Penyebab Kartu Ujian Tak Bisa Dicetak Terungkap, Kasus Ini Jadi Pelajaran bagi PPPK, tetapi Jangan Panik
- Jaksa Gadungan yang Menipu Pengusaha di Sibolga Dituntut 3 Tahun Penjara
- KKP Gerak Cepat Tangani Paus Terdampar di NTT