Tenang, Parpol Pasti Diberi Kesempatan Memperbaiki Berkas
jpnn.com - Partai politik tidak perlu ragu mendaftarkan partainya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk dapat menjadi peserta Pemilu 2019. Karena nantinya penyelenggara masih memberi kesempatan pada parpol memperbaiki berkasnya, jika masih ditemukan masih kurang lengkap.
"Misalnya SK kepengurusan belum (dilengkapi saat pendaftaran,red), maka mau tidak mau SK-nya harus dipenuhi. Ini kan konteksnya penelitian administratif, ada jangka waktunya untuk pemenuhan dokumen yang dianggap belum memenuhi syarat," ujar Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di Jakarta, Rabu (4/10).
Kesempatan yang sama kata Hasyim, juga dberikan pada parpol saat verifikasi faktual. Dengan demikian, parpol dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang.
"Untuk verifikasi faktual misalnya ketika petugas menemui pengurus sebuah partai di daerah, ditemukan ada dua nama belum memenuhi syarat, maka dua nama ini harus diperbaiki," ucapnya.
Menurut Hasyim, untuk perbaikan nama pengurus tidak cukup hanya di tingkat kabupaten/kota. Karena dokumen awal merupakan kewenangan dewan pengurus pusat.
Nantinya setelah diperbaiki di tingkat pusat, diverifikasi ulang oleh petugas di tingkat kabupaten/kota.
"Untuk penelitian adimistrasi dilakukan 30 hari berakhirnya masa pendaftaran parpol oleh KPU pusat. Kemudian KPU membuat berita acara apakah sudah memenuhi persyaratan atau belum. Kalau belum akan disampaikan berita acara itu tentang apa yang belum dan apa yang harus diperbaiki," ucapnya.
Untuk perbaikan berkas daftar anggota kata Hasyim, parpol diberi kesempatan selama 14 hari. Sementara untuk berkas administrasi lain diberikan waktu tujuh hari.
KPU minta KPU tak ragu-ragu mendaftar sebagai peserta pemilu
- Konfigurasi Politik Nasional Dinilai Tak Mendukung Sikap Polisi untuk Humanis
- MPR RI Berperan Penting jaga Stabilitas Demokrasi di Indonesia
- Partisipasi Pilkada Jakarta Menurun, Pengamat Sebut Parpol Gagal
- Jaksa Agung Diharapkan Tak Berafiliasi dengan Partai Politik
- Dipecat PDIP dan Gagal Dilantik Jadi DPR, Tia Rahmania Bakal Tempuh Jalur Hukum
- Tolak Berkas Pencalonan Dico-Ali, KPU Kendal Dinilai Melanggar Aturan