Tenang, Pasien Virus Corona Ditanggung Pemerintah

Tenang, Pasien Virus Corona Ditanggung Pemerintah
RSPI Sulianti Saroso, Jakarta Utara, tempat dua warga Depok menjalani isolasi terkait corona. Foto: Aristo Setiawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan pembiayaan pelayanan kesehatan akibat Covid 19 atau virus corona baru melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Corona Virus sebagai Penyakit Dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya yang diteken Menteri Kesehatan pada 4 Februari 2020.

Dalam siaran pers dari Kantor BPJS Kesehatan Cabang Jambi, yang diterima ANTARA disebutkan bunyi diktum kedua Kemmenkes itu "Segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud diktum kedua dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah dan/atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jambi Rizki Lestari dalam siaran pers itu menjelaskan penjaminan pelayanan kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Pasal 52 Ayat (1) Poin (o) terkait Manfaat Yang Tidak Dijamin disebutkan salah satunya adalah pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah.

"Saat ini Menteri Kesehatan telah menetapkan bahwa Covid-19 sebagai wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB). Tentu di luar penyakit/pelayanan kesehatan akibat Covid-19 dan kasus suspect Covid-19, tetap dijamin BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Rizki.

Rizki juga menambahkan, BPJS Kesehatan telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan fasilitas kesehatan yang bekerja sama selama ini terkait ketentuan yang ada dalam Kepmenkes tersebut.

Peserta juga diimbau untuk tidak ragu mengontak Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) apabila memerlukan pelayanan kesehatan.

Pihaknya mengimbau khususnya FKTP untuk lebih memberikan perhatian khusus terhadap peserta JKN-KIS yang menunjukkan gejala-gejala yang terindikasi diagnosis penyakit akibat Covid-19.

Segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan virus corona dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News