Tenang, Peluncur Granat Pesanan Brimob Bukan untuk Membunuh
jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri telah mengakui bahwa 280 pucuk senjata jenis stand alone grenade launcher (SAGL) kaliber 40 x 46 milimeter yang tertahan di kawasan kargo Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang merupakan pesanan Korps Brimob. Senjata yang sedianya dikirim ke Mako Brimob di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat itu masih tertahan karena menunggu rekomendasi Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Kepala Korps Brimob Polri Irjen Murad Ismail mengatakan, senjata yang baru dipesan itu merupakan model terbaru. Peruntukannya adalah operasi dalam kota. “Bukan untuk antiteror atau segala macam,” kata Murad dalam jumpa pers di Divhumas Polri, Sabtu (30/9) petang.
Bahkan, kata dia, senjata itu juga bukan digunakan untuk membunuh. Sebab, tujuannya memberi efek kejut.
“Saya kemukakan di sini sebenarnya senjata ini bukan untuk membunuh, tetapi untuk kejut. Kalau kita bicara modelnya saja seram, sebenarnya ini laras,” sambung dia.
Sementara untuk pelurunya, kata dia, kebanyakan karet dan hampa. Meski demikian, memang ada juga peluru yang tajam untuk senjata buatan Bulgaria yang diimpor PT Mustika Duta Mas itu.
Murad menambahkan, jika merujuk nama jenis senjatanya memang terkesan menyeramkan. Sebutan arsenal stand alone grenade launcher memang memunculkan kesan tentang peluncur granat yang luar biasa.
“Padahal pelurunya bulat, ada peluru karet, ada peluru hampa, ada peluru gas air mata, ada peluru asap, dan ada juga peluru yang menimbulkan ledakan, tapi tabur," tutur Murad yang dalam kesempatan itu didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto.
Selain itu, jangkauan peluru yang dilontarkan pun tidak jauh. “Jadi paling 100 meter, larinya cuma 100 meter, paling jauh itu,” tuturnya.
Senjata SAGL yang baru dipesan Brimob merupakan model terbaru. Peruntukannya adalah operasi dalam kota.
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Polri Harus Siap Amankan Pertarungan 87 Pasangan Calon Kada di NTT