Tenang, Polisi Tetap Pakai Cara Humanis untuk Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan
Senin, 14 September 2020 – 19:47 WIB
Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah resmi mengumumkan pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah ibu kota mulai Senin 14 September 2020.
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
PSBB diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. (mcr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Polisi memastikan menindak secara persuasif dan humanis warga pelanggar protokol kesehatan dalam masa PSBB.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Layanan SIM Keliling Hari Ini, Ada 2 Gerai, Cek di Sini Lokasinya
- Diduga Melakukan Penipuan, Mertua & Menantu Dilaporkan ke Polda Metro
- Pakar Hukum Sarankan Polda Metro Terbitkan SP3 Untuk Firli Bahuri, Ini Alasannya
- Pengacara Firli Bahuri Tuding Polisi Kurang Bukti Penyidikan
- Kombes Donald Cs Dipecat, Uang Pemerasan DWP Dikembalikan kepada Korban
- Sesuai Perintah KUHAP, Polda Metro Wajib Hentikan Kasus Firli