Tenang, PPPK Tidak Perlu Khawatir soal Perpanjangan Kontrak Kerja
Selasa, 23 April 2024 – 07:19 WIB

ASN terdiri dari dua jenis, yakni PNS dan PPPK. Ilustrasi Foto/Arsip: Ricardo/JPNN.com
Pada SK tersebut, PPPK tersebut terikat perjanjian kerja untuk kontrak selama lima tahun, dan selanjutnya akan dilakukan monitoring dan evaluasi berkala untuk memantau dan evaluasi kinerja PPPK.
"Nantinya perpanjangan SK setelah lima tahun akan disesuaikan dengan hasil monitoring kinerja PPPK. Selama kinerjanya baik dan disiplinnya terjaga maka PPPK tidak perlu khawatir dengan perpanjangan kontraknya," kata Ilzam. (antara/jpnn)
Pak Ilzam mengatakan bahwa para PPPK tidak perlu khawatir soal perpanjangan kontrak kerja.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang
- Guru PAI PNS, PPPK, Honorer, Semuanya Bisa Bersukacita di Hari Raya