Tenang, PPPK Tidak Perlu Khawatir soal Perpanjangan Kontrak Kerja

Tenang, PPPK Tidak Perlu Khawatir soal Perpanjangan Kontrak Kerja
ASN terdiri dari dua jenis, yakni PNS dan PPPK. Ilustrasi Foto/Arsip: Ricardo/JPNN.com

Pada SK tersebut, PPPK tersebut terikat perjanjian kerja untuk kontrak selama lima tahun, dan selanjutnya akan dilakukan monitoring dan evaluasi berkala untuk memantau dan evaluasi kinerja PPPK.

"Nantinya perpanjangan SK setelah lima tahun akan disesuaikan dengan hasil monitoring kinerja PPPK. Selama kinerjanya baik dan disiplinnya terjaga maka PPPK tidak perlu khawatir dengan perpanjangan kontraknya," kata Ilzam. (antara/jpnn)

Pak Ilzam mengatakan bahwa para PPPK tidak perlu khawatir soal perpanjangan kontrak kerja.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News