Tenang, Saat Ini Sedang Diusahakan Insentif Guru Swasta SD dan SMP
Selasa, 05 Februari 2019 – 20:17 WIB
Gaji guru akan disetarakan dengan UMK, yakni Rp 3,8 juta. Caranya, gaji guru yang diberikan yayasan akan ditambah pemkot hingga setara UMK.
Aturan baru yang dirancang pemkot tersebut juga berbeda dari pemberian jasa pelayanan (jaspel) tahun lalu. Saat itu besaran tunjangan yang diberikan ke setiap guru bisa berbeda. Bergantung jam beban mengajar guru.
Koordinator Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Swasta Se-Surabaya Erwin Darmogo menyambut baik langkah pemkot tersebut.
Terutama dalam memberikan bantuan kepada guru swasta. ''Kami menyambut baik rencana baru ini,'' jelasnya. (elo/c15/end/jpnn)
Pemkot saat ini masih merumuskan jumlah guru swasta SD dan SMP yang akan mendapatkan insentif tersebut.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Guru Swasta Lulus PPPK Dikembalikan ke Sekolah Yayasan
- P1 Negeri Diakomodasi di PPPK 2024, Guru Swasta Bagaimana?
- Seleksi PPPK: Pernyataan Terbaru Ketum PGRI terkait Guru Swasta & Honorer Negeri
- Menteri Anas Singgung Lagi PPPK Part Time, 20% Jatah Guru Swasta
- Ketum PGRI: Guru Swasta jadi PPPK Harus Dikembalikan ke Sekolah Asalnya
- Ditanya Masalah Guru, Anies: Kebijakan Pendidikan Umum dan Agama Harus Setara