Tenang Sejenak, PPRN Diusik Putusan PTUN
Rabu, 25 Juli 2012 – 22:32 WIB
JAKARTA - Konflik di tubuh Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) sempat reda dan konsolidasi partai sempat berjalan lancar. Namun, tiba-tiba ketenangan PPRN diusik lagi. Kali ini dipicu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan mantan Ketua Umum PPRN Amelia A.Yani terhadap Menteri Hukum dan HAM RI.
Putusan PTUN ini pun menuai kontroversi di internal PPRN. Sekretaris Jenderal DPPPPRN Joller Sitorus menilai, putusan tersebut hanya mengusik keutuhan PPRN secara nasional.
Baca Juga:
Dimana, PTUN Jakarta mengabulkan permohonan Amelia A. Yani untuk membatalkan SK Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-17.A.H.11.01 Tahun 2011 terkait pengesahan kepengurusan DPP PPRN 2011--2016 dan Perubahan AD/ART PPRN.
Namun menurut Joller, di sisi lain putusan PTUN Jakarta juga menolak permohonan penggugat yang meminta pengadilan menunda pelaksanaan SK Menteri Hukum dan HAM tersebut. Dikatakan Joller, putusan PTUN Jakarta ini sangat lucu.
JAKARTA - Konflik di tubuh Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) sempat reda dan konsolidasi partai sempat berjalan lancar. Namun, tiba-tiba
BERITA TERKAIT
- MPR Goes to Campus Dimulai, Eddy Soeparno Mengampanyekan Urgensi Transisi Energi
- Kiai Maman Tegas, Program MBG Tak Perlu Pakai Dana Zakat
- Pemerintah Ingin Batasi Penggunaan Medsos, Sukamta: Penting Dibuka Opsinya
- Wacana Pertemuan Megawati-Prabowo, Said: Semoga Terlaksana Sebelum PDIP Melaksanakan Kongres
- Afriansyah Noor Keluar dari PBB Setelah Kalah Pemilihan Ketum
- Tak Mudah Buat Prabowo dan Megawati, Ada yang Lucu