Tenang Sejenak, PPRN Diusik Putusan PTUN
Rabu, 25 Juli 2012 – 22:32 WIB
"Baru pertama kali terjadi di peradilan tanah air,dimana pengadilan PTUN mengadili dan mengabulkan gugatan untuk membatalkan eksekusi dari putusan kasasi Mahkamah Agung," ujar Joller Sitorus kepada wartawan di Jakarta, Rabu (25/7).
Pasalnya, putusan PTUN memerintahkan Menteri Hukum dan HAM RI membatalkan SK Menteri Hukum dan HAM. "adahal SK Menteri Hukum dan HAM itu adalah eksekusi putusan kasasi MA Nomor 194 K/TUN/2011 terkait konflik internal yang terjadi di tubuh PPRN," ujar Joller.
DPP PPRN sendiri meyakini kesalahan hakim PTUN Jakarta dalam memutus perkara terkait beberapa hari lalu tak akan terulang di pengadilan tingkat banding maupun kasasi mendatang.
Joller menambahkan, perlu dipahami bahwa putusan pengadilan yang menentukan kekalahan atau kemenangan pihak-pihak yang berperkara di pengadilan adalah putusan pengadilan yang terakhir dan telah berkekuatan hukum tetap (putusan kasasi). "Sementara, putusan PTUN Jakarta kali ini belumlah berkekuatan hukum tetap karena akan ada upaya hukum banding dan kasasi dari DPP PPRN dan Kementerian Hukum dan HAM," kata dia.
JAKARTA - Konflik di tubuh Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) sempat reda dan konsolidasi partai sempat berjalan lancar. Namun, tiba-tiba
BERITA TERKAIT
- Elly Lasut-Hanny Joost Pajouw Dinilai sebagai Paslon Terkuat di Pilkada Sulut 2024
- Petani Sibalaya Sambut Baik Program Berani Panen Raya Anwar Hafid
- Blusukan di Tanah Tinggi, Pramono Anung Serap Aspirasi Warga Rusun hingga Kaum Lansia
- BISON Indonesia Apel Akbar di Pandeglang, Siap Menangkan Andra-Dimyati
- Anak Muda Pendukung Paslon RIDO Langsung Tancap Gas, Sediakan Mobil Curhat & Dokter Keliling
- Calon Bupati Mimika Maximus Tipagau Merasa Dirugikan soal Berita Palsu