Tenang Sejenak, PPRN Diusik Putusan PTUN
Rabu, 25 Juli 2012 – 22:32 WIB
"Baru pertama kali terjadi di peradilan tanah air,dimana pengadilan PTUN mengadili dan mengabulkan gugatan untuk membatalkan eksekusi dari putusan kasasi Mahkamah Agung," ujar Joller Sitorus kepada wartawan di Jakarta, Rabu (25/7).
Pasalnya, putusan PTUN memerintahkan Menteri Hukum dan HAM RI membatalkan SK Menteri Hukum dan HAM. "adahal SK Menteri Hukum dan HAM itu adalah eksekusi putusan kasasi MA Nomor 194 K/TUN/2011 terkait konflik internal yang terjadi di tubuh PPRN," ujar Joller.
DPP PPRN sendiri meyakini kesalahan hakim PTUN Jakarta dalam memutus perkara terkait beberapa hari lalu tak akan terulang di pengadilan tingkat banding maupun kasasi mendatang.
Joller menambahkan, perlu dipahami bahwa putusan pengadilan yang menentukan kekalahan atau kemenangan pihak-pihak yang berperkara di pengadilan adalah putusan pengadilan yang terakhir dan telah berkekuatan hukum tetap (putusan kasasi). "Sementara, putusan PTUN Jakarta kali ini belumlah berkekuatan hukum tetap karena akan ada upaya hukum banding dan kasasi dari DPP PPRN dan Kementerian Hukum dan HAM," kata dia.
JAKARTA - Konflik di tubuh Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) sempat reda dan konsolidasi partai sempat berjalan lancar. Namun, tiba-tiba
BERITA TERKAIT
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tuntas Jelang Pemungutan Suara
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang
- Sinyal Prabowo Dukung RIDO di Jakarta Sudah Kuat, Surat Jadi Buktinya
- Logistik Pilkada Bangka Barat Didistribusikan ke 341 TPS, Tak ada Wilayah Terpencil
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita