Tenang Sejenak, PPRN Diusik Putusan PTUN
Rabu, 25 Juli 2012 – 22:32 WIB
"Oleh karena itu, SK Nomor M.HH-17.A.H.11.01 Tahun 2011 sebagai tindak lanjut putusan kasasi MA tetap sah dan berlaku," tambah dia.
Dia berharap seluruh pengurus DPW, DPD, DPC, beserta anggota legislatif dan kader PPRN seluruh Indonesia tidak merasa khawatir. "Sejak keluarnya putusan PTUN Jakarta itu, memang beberapa pengurus di daerah menanyakan kebenaran putusan itu ke DPP, tapi kami katakan pengurus dan kader di daerah tak perlu khawatir, karena putusan PTUN ini sendiri belum berkekuatan hukum tetap," kata Joller.
Joller Sitorus mengatakan DPP PPRN dan Kementerian Hukum dan HAM RI akan melakukan upaya hukum banding hingga kasasi atas putusan PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan Amelia Yani dimaksud. (sam/jpnn)
JAKARTA - Konflik di tubuh Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) sempat reda dan konsolidasi partai sempat berjalan lancar. Namun, tiba-tiba
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tuntas Jelang Pemungutan Suara
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang
- Sinyal Prabowo Dukung RIDO di Jakarta Sudah Kuat, Surat Jadi Buktinya
- Logistik Pilkada Bangka Barat Didistribusikan ke 341 TPS, Tak ada Wilayah Terpencil
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita