Tenang Sejenak, PPRN Diusik Putusan PTUN

Tenang Sejenak, PPRN Diusik Putusan PTUN
Tenang Sejenak, PPRN Diusik Putusan PTUN
"Oleh karena itu, SK Nomor M.HH-17.A.H.11.01 Tahun 2011 sebagai tindak lanjut putusan kasasi MA tetap sah dan berlaku," tambah dia.

Dia berharap seluruh pengurus DPW, DPD, DPC, beserta anggota legislatif dan kader PPRN seluruh Indonesia tidak merasa khawatir. "Sejak keluarnya putusan PTUN Jakarta itu, memang beberapa pengurus di daerah menanyakan kebenaran putusan itu ke DPP, tapi kami katakan pengurus dan kader di daerah tak perlu khawatir, karena putusan PTUN ini sendiri belum berkekuatan hukum tetap," kata Joller.

Joller Sitorus mengatakan DPP PPRN dan Kementerian Hukum dan HAM RI akan melakukan upaya hukum banding hingga kasasi atas putusan PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan Amelia Yani dimaksud. (sam/jpnn)

JAKARTA  - Konflik di tubuh Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) sempat reda dan konsolidasi partai sempat berjalan lancar. Namun, tiba-tiba


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News