Tenang, Tetap Boleh Punya Lebih dari Satu Nomor Ponsel

Tenang, Tetap Boleh Punya Lebih dari Satu Nomor Ponsel
Tenang, Tetap Boleh Punya Lebih dari Satu Nomor Ponsel

jpnn.com, JAKARTA - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) meminta masyarakat tak usah khawatir dengan kebijakan registrasi ulang nomor ponsel prabayar berdasar nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK). Bahkan, registrasi itu tak membatasi seseorang untuk memiliki ponsel dengan nomor prabayar lebih daru satu.

Menurut anggota BRTI Ronny Bishry, tidak ada aturan yang melarang warga memiliki ponsel lebih dari satu. “Jadi begini, tiap orang boleh meregistrasi tiga kartu per operator," ujar Ronny dalam diskusi bertajuk Ketik REG Data Aman? di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (4/11).

Artinya, tiap warga Indonesia boleh meregistrasi KK dan NIK untuk tiga nomor pada masing-masing operator yang ada di Indonesia. Meski demikian, katanya, pemerintah juga tidak melarang tiap penduduk yang ingin memiliki lebih dari tiga nomor ponsel di tiap operator.

Tapi, ada syaratnya. Warga yang hendak memiliki lebih dari tiga nomor ponsel di satu operator harus melakukan registrasi langsung ke gerai penyedia layanan seluler terkait. "Nomor keempat sampai lima dan seterusnya registrasi ke gerai," jelasnya.(ald/rmol/jpg)


Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia atau BRTI meminta masyarakat tak usah khawatir soal kebijakan registrasi ulang nomor ponsel prabayar dengan NIK dan KK.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News