Tenang, Uang Elektronik OVO Tetap Bisa Digunakan

jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat yang selama ini aktif menggunakan uang elektronik OVO tidak perlu panik.
Uang anda tetap aman, karena PT OVO Finance Indonesia (OFI) yang izin usahanya dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak terkait dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO.
Demikian dikemukakan Head of Public Relations OVO Harumi Supit, Rabu (10/11).
"Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali," ujar Harumi.
Disebutkan pula bahwa OFI merupakan perusahaan multi finance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia.
Hanya saja, sejak awal pendiriannya, OFI juga menggunakan nama OVO.
Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021 telah mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT. OVO Finance Indonesia.
OFI beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR Rasuna Said Kav. B-12 TY. 017 RW. 07 Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940.
Masyarakat pengguna uang elektronik OVO tidak perlu panik, tetap bisa digunakan.
- YIPB, OVO, dan Grab Resmi Uji Coba MBG untuk Ribuan Siswa di Sekolah Khusus
- Gandeng OVO & Grab, YIPB Luncurkan Program Uji Coba MBG di Sekolah Khusus se-Tangerang Raya
- YIPB Bareng Grab & OVO Menghadirkan MBG untuk SKH di Tangerang Raya
- Grab Merilis Layanan Terbaru Fitur Bayarin, Ada Cashback dari OVO
- AstraPay Catat Peningkatan Transaksi di Kuartal Pertama, Sektor Ini Naik 19 Persen
- Kemenkeu Buka Suara, Soal Transaksi Uang Elektronik dan Qris Kena PPN 12 Persen