Tenang, Uang Elektronik OVO Tetap Bisa Digunakan

Tenang, Uang Elektronik OVO Tetap Bisa Digunakan
Ilustrasi dompet digital OVO. Foto: ovo

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Dewi Astuti dalam keterangan resminya mengatakan pencabutan tersebut berlaku sejak surat keputusan ditetapkan 28 Oktober 2021.

Adapun pencabutan izin usaha dilakukan sebagai tindak lanjut dari pembubaran karena keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Dengan demikian, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(Antara/jpnn)

Masyarakat pengguna uang elektronik OVO tidak perlu panik, tetap bisa digunakan.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News