Tenang, Uang Elektronik OVO Tetap Bisa Digunakan
Rabu, 10 November 2021 – 12:03 WIB
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Dewi Astuti dalam keterangan resminya mengatakan pencabutan tersebut berlaku sejak surat keputusan ditetapkan 28 Oktober 2021.
Adapun pencabutan izin usaha dilakukan sebagai tindak lanjut dari pembubaran karena keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Dengan demikian, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(Antara/jpnn)
Masyarakat pengguna uang elektronik OVO tidak perlu panik, tetap bisa digunakan.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- YLPKGI, Yayasan di Balik Program Percontohan Makan Bergizi Gratis di DIY
- Tekan Polusi Udara, Grab Tambah 1.000 Unit Mobil Listrik
- Beli Chiki Bisa Menang OVO Cash Total Miliaran Rupiah, Begini Caranya
- Grab Indonesia dan OVO Berbagi Kebahagiaan Kepada Mitra Pada Momen Iduladha
- Sinar Mas Land & Plasticpay Resmikan RVM, Penukar Sampah Botol Plastik jadi Uang
- OVO Shoptakuler Super Catchback dengan Hadiah Mobil Listrik, Wow!