Tenang..Gaji Guru GTT dan PTT Sudah Aman
jpnn.com, SURABAYA - DPRD Jatim akhirnya memastikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bisa digunakan untuk menggaji guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT).
Pasalnya, dua peraturan menteri menjadi dasar atas penggunaan dana BOS untuk sektor gaji.
Menurut Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Suli Daim, SMA/SMK negeri maupun swasta sudah tidak perlu lagi resah terkait gaji GTT dan PTT.
Sebab telah ada landasan yang memperbolehkan penggunaan dana BOS.
Yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor 8 tahun 2017 terkait pengelolaan dana bos.
"Didalam Permendiknas diatur penggunaan dana BOS untuk sektor gaji. Yakni untuk SMA/SMK negeri bisa mencairkan 15 persen dana BOS untuk gaji GTT dan PTT. Sedangkan SMA/SMK swasta dapat 50 persen digunakan untuk gaji GTT dan PTT," ujar Suli.
Selain diambilkan dari dana BOS, gaji guru juga bisa diambilkan dari dana hibah.
Itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 14 tahun 2016 tentang penggunaan dana hibah.
DPRD Jatim akhirnya memastikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bisa digunakan untuk menggaji guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap
- Pemkab Biak Numfor Merealisasikan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2024
- Juhana: Jangan Sampai Ada Kisah Oemar Bakri di Kota Bogor
- Penikam dan Penggorok Leher Guru di Kampar Tertangkap
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas