Tenang..Gaji Guru GTT dan PTT Sudah Aman
jpnn.com, SURABAYA - DPRD Jatim akhirnya memastikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bisa digunakan untuk menggaji guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT).
Pasalnya, dua peraturan menteri menjadi dasar atas penggunaan dana BOS untuk sektor gaji.
Menurut Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Suli Daim, SMA/SMK negeri maupun swasta sudah tidak perlu lagi resah terkait gaji GTT dan PTT.
Sebab telah ada landasan yang memperbolehkan penggunaan dana BOS.
Yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor 8 tahun 2017 terkait pengelolaan dana bos.
"Didalam Permendiknas diatur penggunaan dana BOS untuk sektor gaji. Yakni untuk SMA/SMK negeri bisa mencairkan 15 persen dana BOS untuk gaji GTT dan PTT. Sedangkan SMA/SMK swasta dapat 50 persen digunakan untuk gaji GTT dan PTT," ujar Suli.
Selain diambilkan dari dana BOS, gaji guru juga bisa diambilkan dari dana hibah.
Itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 14 tahun 2016 tentang penggunaan dana hibah.
DPRD Jatim akhirnya memastikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bisa digunakan untuk menggaji guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
- Daarut Tarmizi Rayakan Khatam Al-Qur’an 30 Juz dan Sertifikasi Guru Tahfizh
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat