Tenang..Gaji Guru GTT dan PTT Sudah Aman

jpnn.com, SURABAYA - DPRD Jatim akhirnya memastikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bisa digunakan untuk menggaji guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT).
Pasalnya, dua peraturan menteri menjadi dasar atas penggunaan dana BOS untuk sektor gaji.
Menurut Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Suli Daim, SMA/SMK negeri maupun swasta sudah tidak perlu lagi resah terkait gaji GTT dan PTT.
Sebab telah ada landasan yang memperbolehkan penggunaan dana BOS.
Yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor 8 tahun 2017 terkait pengelolaan dana bos.
"Didalam Permendiknas diatur penggunaan dana BOS untuk sektor gaji. Yakni untuk SMA/SMK negeri bisa mencairkan 15 persen dana BOS untuk gaji GTT dan PTT. Sedangkan SMA/SMK swasta dapat 50 persen digunakan untuk gaji GTT dan PTT," ujar Suli.
Selain diambilkan dari dana BOS, gaji guru juga bisa diambilkan dari dana hibah.
Itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 14 tahun 2016 tentang penggunaan dana hibah.
DPRD Jatim akhirnya memastikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bisa digunakan untuk menggaji guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap
- Pemerintah Siapkan 20 Ribu Rumah Siap Huni untuk Guru, Mendikdasmen: Ada Subsidinya
- Flip Salurkan Bantuan Rp 100 Juta untuk Guru Mengaji di Pelosok Indonesia
- Begini Kebiadaban OPM terhadap Guru Honorer dan Nakes di Yahukimo
- Bupati Yahukimo Tegaskan Guru & Nakes di Anggruk bukan Anggota TNI-Polri
- Polri-TNI Evakuasi Para Guru & Tenaga Kesehatan yang Diserang KKB di Yahukimo
- 20 Ribu Guru di Sejumlah Daerah Ini Segera Menerima Kunci Rumah Subsidi