Tenang..Gaji Guru GTT dan PTT Sudah Aman
Senin, 20 Maret 2017 – 06:18 WIB
"Di Permendagri tersebut diatur pemerintah daerah bisa menyalurkam dana hibah. Ada dua cara yang diperbolehkan, yakni melalui Dinas Pendidikan Jatim kemudian di transfer ke sekolah. Atau langsung dikirim kepada SMA/SMK," paparnya.
Baca Juga:
Dengan dua landasan tersebut, Suli berharap tidak ada lagi persoalan terkait pengambilalihan SMA/SMK.
Terutama masalah gaji GTT dan PTT. Mengingat dana yang dimiliki oleh Pemprov Jatim terbatas.
Kedua peraturan tersebut bisa menjadi jalan keluar.
"Tentu kami berharap kepala sekolah dan cabang dinas untuk cerdas dalam mengelola pendidikan di daerah dengan menggunakan dua peraturan tersebut," urainya. (pul/jpnn)
DPRD Jatim akhirnya memastikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bisa digunakan untuk menggaji guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Doktor TK
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ungkap 295 Ribu Guru Belum Sarjana, Solusinya Sudah Disiapkan
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Jangan Ada Lagi Guru yang Dipidana
- Tahun Depan, Sebegini Jumlah Guru ASN & Honorer yang Dapat Tunjangan, Lainnya Sabar