Tenang..Gaji Guru GTT dan PTT Sudah Aman
Senin, 20 Maret 2017 – 06:18 WIB

Guru sedang mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
"Di Permendagri tersebut diatur pemerintah daerah bisa menyalurkam dana hibah. Ada dua cara yang diperbolehkan, yakni melalui Dinas Pendidikan Jatim kemudian di transfer ke sekolah. Atau langsung dikirim kepada SMA/SMK," paparnya.
Baca Juga:
Dengan dua landasan tersebut, Suli berharap tidak ada lagi persoalan terkait pengambilalihan SMA/SMK.
Terutama masalah gaji GTT dan PTT. Mengingat dana yang dimiliki oleh Pemprov Jatim terbatas.
Kedua peraturan tersebut bisa menjadi jalan keluar.
"Tentu kami berharap kepala sekolah dan cabang dinas untuk cerdas dalam mengelola pendidikan di daerah dengan menggunakan dua peraturan tersebut," urainya. (pul/jpnn)
DPRD Jatim akhirnya memastikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bisa digunakan untuk menggaji guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Siapkan 20 Ribu Rumah Siap Huni untuk Guru, Mendikdasmen: Ada Subsidinya
- Flip Salurkan Bantuan Rp 100 Juta untuk Guru Mengaji di Pelosok Indonesia
- Begini Kebiadaban OPM terhadap Guru Honorer dan Nakes di Yahukimo
- Bupati Yahukimo Tegaskan Guru & Nakes di Anggruk bukan Anggota TNI-Polri
- Polri-TNI Evakuasi Para Guru & Tenaga Kesehatan yang Diserang KKB di Yahukimo
- 20 Ribu Guru di Sejumlah Daerah Ini Segera Menerima Kunci Rumah Subsidi