Tenang..Gaji Guru Tidak Tetap Dibayar Sesuai Jam Mengajar
jpnn.com, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Soekarwo menyetujui usulan Dinas Pendidikan Jawa Timur terkait dengan rumusan gaji guru tidak tetap (GTT).
Rumusan itu selanjutnya disusun dalam bentuk peraturan gubernur (pergub).
Kepala Dispendik Jatim Saiful Rachman mengatakan, pada prinsipnya gubernur Jawa Timur menyetujui usulan rumusan tentang standar gaji GTT.
Dalam rumusan itu, pihaknya menyampaikan bahwa gaji GTT akan dihitung berdasar jam mengajar.
Format rumusan disusun dengan mengacu pada tiga hal. Yakni, indeks kemahalan, upah minimum kabupaten/kota (UMK), serta honor pokok.
Saiful mengatakan, honor pokok akan sama untuk semua daerah. Meski begitu, perhitungannya tetap adil lantaran ada indeks kemahalan dan UMK.
Dari rumusan yang disusun, bisa ditemukan standar gaji per jam. Selanjutnya, standar gaji dikalikan dengan jumlah jam mengajar.
"Guru kan mengajar tidak selalu 24 jam. Ada yang 10 jam, 15 jam, hingga 30 jam," katanya.
Gubernur Jawa Timur Soekarwo menyetujui usulan Dinas Pendidikan Jawa Timur terkait dengan rumusan gaji guru tidak tetap (GTT).
- 5 Berita Terpopuler: Heboh Berita Gaji Guru Naik, Sudah Banyak yang Bahagia, BKN Ingatkan Hal Ini
- Gaji Guru Naik Melalui Tunjangan Sertifikasi, Al Munzir Sangat Berbahagia
- Di Berita Heboh Gaji Guru Naik, Abdul: Mohon Maaf, Kemendikbudristek Tak Memiliki Kewenangan
- Salah Tafsir Gaji Guru Naik 2025, Skema Pendapatan PPPK Paruh Waktu Belum Jelas
- Heboh Gaji Guru PNS & PPPK Naik, Padahal Hanya Gopek untuk Honorer Serdik
- 5 Berita Terpopuler: Prabowo Segera Naikkan Gaji Guru, Janji untuk ASN Bagaimana? Honorer juga Penasaran