Tenang..Gaji Guru Tidak Tetap Dibayar Sesuai Jam Mengajar

Standar honor GTT untuk Surabaya ditaksir Rp 137 ribu per jam. Jika dikalikan 24 jam mengajar, nilainya bisa mencapai lebih dari Rp 3 juta per bulan.
"Honor pokok sebesar Rp 300 ribu disubsidi oleh provinsi, sisanya dibayar BOS," tuturnya.
Para GTT akan di-SK-kan terlebih dahulu oleh Sekdaprov Jatim. Mereka bisa dibayar jika sudah ada SK.
Saiful menambahkan, jika gaji diberikan berdasar standar UMK, tentu itu tidak adil bagi guru.
Sebab, tidak semua guru mendapatkan 24 jam mengajar. Ada guru yang mengajar tidak sampai 24 jam.
Karena itu, besaran gajinya juga disesuaikan dengan jam mengajar.
"Jadi, ini lebih berpihak pada keadilan. Kalau 30 jam mengajar ya dikalikan dengan 30 jam," terangnya.
Rumusan standar yang disusun akan menjadi pegangan sekolah untuk membayar gaji para GTT.
Gubernur Jawa Timur Soekarwo menyetujui usulan Dinas Pendidikan Jawa Timur terkait dengan rumusan gaji guru tidak tetap (GTT).
- Mendikdasmen: Gaji & Tunjangan Guru ASN hingga Honorer Aman, PPG Lanjut
- 5 Berita Terpopuler: Heboh Berita Gaji Guru Naik, Sudah Banyak yang Bahagia, BKN Ingatkan Hal Ini
- Gaji Guru Naik Melalui Tunjangan Sertifikasi, Al Munzir Sangat Berbahagia
- Di Berita Heboh Gaji Guru Naik, Abdul: Mohon Maaf, Kemendikbudristek Tak Memiliki Kewenangan
- Salah Tafsir Gaji Guru Naik 2025, Skema Pendapatan PPPK Paruh Waktu Belum Jelas
- Heboh Gaji Guru PNS & PPPK Naik, Padahal Hanya Gopek untuk Honorer Serdik