Tenangkan Hati, Bentar Lagi Lebaran...
Senin, 22 September 2008 – 15:05 WIB
JAKARTA - Dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, Walikota non aktif Abdillah belum memberikan jawaban tegas, mau mengajukan banding atau tidak. Usai pembacaan vonis, dia langsung berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya yang dipimpin Ahmad Yani,SH. Begitu kembali duduk ke kursi terdakwa, Abdillah yang tampak tegang hanya berkomentar singkat.
"Saya pikir-pikir," ujarnya saat ditanya hakim guna menanggapi putusan di pengadilan tipikor, Senin (22/9). Mendengar jawaban singkat itu, pimpinan majelis hakim Edward Patinasarani menimpali, memang sebaiknya pikir-pikir dulu agar keputusan yang diambil bisa tepat.
Baca Juga:
"Ya, tenangkan hati dulu. Karena ini pertemuan terakhir dan sebentar lagi lebaran, saya mengucapkan selamat Idul Fitri, mohon maaf lahir bathin kepada Pak Abdillah, juga kepada para wartawan," ujar Edward. Sekitar 50-an wartawan yang hadir bergumam kompak, "yaaa."
Abdillah, divonis 5 tahun penjara. Selain itu, Abdillah juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 17,82 miliar. Uang sebanyak itu harus dikembalikan ke kas negara paling lambat sebulan sejak ada putusan hukum tetap. Bila tak dibayar, diganti 4 tahun penjara. Dia juga harus membayar denda Rp 250 juta, yang apabila tak dibayar maka akan diganti 6 bulan kurungan. (sam)
JAKARTA - Dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, Walikota non aktif Abdillah belum memberikan jawaban tegas, mau mengajukan banding atau tidak. Usai pembacaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Letusan 600 Meter
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Pj Gubernur Jateng Dampingi Wapres Silaturahmi dengan 3 Ribu Nasabah PNM Mekaar
- Korban Helen di BPR Fianka Tak Cuma Tukang Sayur, Polda Riau Bidik Tersangka Baru
- Polda Riau Mengerahkan 1.395 Personel untuk Pengamanan Pilkada 2024
- DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Raperda P4GN, Tampung Aspirasi Warga