Tenang..Pemkot Usahakan Sekolah Tetap Gratis

Sebab, instruksi UU 23/2014 telah mengatur bahwa kabupaten atau kota tak lagi memiliki kewenangan atas SMA/SMK.
Anggota banggar lainnya, Herlina Harsono Njoto, mengkhawatirkan munculnya pungutan liar kalau SMA/SMK tidak gratis lagi.
Sebab, sekolah-sekolah akan punya kewenangan untuk menarik iuran ke wali murid.
''Sekolah gratis saja ada tarikan, apalagi tidak gratis,'' ujar politikus Partai Demokrat tersebut.
Secara terpisah, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyampaikan, proses pelimpahan wewenang sesuai UU 23/2014 harus tetap dipatuhi setiap daerah.
Meski, dalam prosesnya, ada beberapa daerah yang memprotes dan mengajukan pengujian pada UU tersebut.
''Kalau belum ada putusan, daerah yang menggugat tetap harus patuh pada UU yang sedang berlaku,'' jelasnya kepada Jawa Pos saat ditemui kemarin (14/11).
Arief menyebut saat ini gugatan Surabaya terkait pelimpahan wewenang tersebut masih dalam status judicial review.
Artinya, gugatan dengan nomor perkara 30/PUU-XIV/2016 itu masih dalam status pengujian.
SURABAYA - Pemkot Surabaya kini tetap mengupayakan agar SMA/SMK tetap gratis meski kewenangan terhadap sekolah itu sudah beralih ke Provinsi Jawa
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku