Tenang..Pemkot Usahakan Sekolah Tetap Gratis
Sebab, instruksi UU 23/2014 telah mengatur bahwa kabupaten atau kota tak lagi memiliki kewenangan atas SMA/SMK.
Anggota banggar lainnya, Herlina Harsono Njoto, mengkhawatirkan munculnya pungutan liar kalau SMA/SMK tidak gratis lagi.
Sebab, sekolah-sekolah akan punya kewenangan untuk menarik iuran ke wali murid.
''Sekolah gratis saja ada tarikan, apalagi tidak gratis,'' ujar politikus Partai Demokrat tersebut.
Secara terpisah, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyampaikan, proses pelimpahan wewenang sesuai UU 23/2014 harus tetap dipatuhi setiap daerah.
Meski, dalam prosesnya, ada beberapa daerah yang memprotes dan mengajukan pengujian pada UU tersebut.
''Kalau belum ada putusan, daerah yang menggugat tetap harus patuh pada UU yang sedang berlaku,'' jelasnya kepada Jawa Pos saat ditemui kemarin (14/11).
Arief menyebut saat ini gugatan Surabaya terkait pelimpahan wewenang tersebut masih dalam status judicial review.
Artinya, gugatan dengan nomor perkara 30/PUU-XIV/2016 itu masih dalam status pengujian.
SURABAYA - Pemkot Surabaya kini tetap mengupayakan agar SMA/SMK tetap gratis meski kewenangan terhadap sekolah itu sudah beralih ke Provinsi Jawa
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang