Tenang..Pemkot Usahakan Sekolah Tetap Gratis
Arief mengungkapkan, dirinya tidak bisa memutuskan secara sepihak kapan batas waktu gugatan tersebut final.
Saat ini, gugatan itu masih dibahas dan masuk dalam agenda legal opinion (pendapat hukum).
Proses tersebut membutuhkan waktu cukup panjang agar setelah diputuskan hasilnya tidak menimbulkan sengketa.
Dia menambahkan, dengan status itu, Surabaya tidak boleh menghambat jalannya UU 23/2014. Termasuk segera menyerahkan segala prosedur kelengkapan untuk melengkapi diberlakukannya UU tersebut.
Meski begitu, Arief juga berpesan agar provinsi tetap tanggap dengan segala problem yang bisa terjadi saat UU 23/2014 diberlakukan.
Termasuk mendengar protes daerah yang merasa dirugikan.
"Kalau ada provinsi yang daerah di bawahnya merasa dirugikan, provinsi harus berkoordinasi untuk menyelesaikan masalah tersebut,'' tutur alumnus Universitas Diponegoro, Semarang, itu.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Saiful Rachman menyatakan, selama masa transisi ini, pembiayaan sekolah seharusnya masih jadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.
SURABAYA - Pemkot Surabaya kini tetap mengupayakan agar SMA/SMK tetap gratis meski kewenangan terhadap sekolah itu sudah beralih ke Provinsi Jawa
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun