Tenang...Siswa Tidak Wajib Beli Seragam
jpnn.com, SURABAYA - Daftar ulang penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA/SMK berlangsung mulai kemarin di Surabaya.
Tidak sedikit wali murid yang mengeluhkan prosedurnya yang terlalu rumit.
Nunik Sutari, salah satunya. Dia mengaku tidak mengetahui dokumen apa saja yang harus dilengkapi ketika daftar ulang.
Nunik yang saat itu mengantar anaknya, Naura Rafifa, ke SMAN 5 menyatakan, dirinya hanya mengetahui ada empat dokumen yang harus dibawa.
Yakni, bukti penerimaan, fotokopi ijazah sementara, surat keterangan hasil ujian nasional (SKHUN) sementara, dan fotokopi kartu keluarga (KK).
Hal serupa disampaikan Niken Purwandari yang juga mengantar anaknya ke sekolah yang sama.
Karena tidak membawa persyaratan lengkap sama halnya dengan Nunik, dia dan anaknya harus kembali lagi hari ini (8/7).
Selain untuk melengkapi berkas, dia harus membeli seragam untuk anaknya.
Daftar ulang penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA/SMK berlangsung mulai kemarin di Surabaya.
- PPDB 2024: Disdik Kota Semarang Ungkap Pejabat dan Anggota Dewan Ingin Titip Anak
- PPDB 2024: Siswa Baru Mendapat Seragam & Peralatan Sekolah Gratis
- Signifikansi Seragam Sekolah, Tetap atau Berubah?
- Heboh Aturan Seragam Sekolah Baru, Disdik Jakarta Bilang Begini
- Golden Future Indonesia Salurkan Bantuan Seragam Sekolah ke Pelosok Negeri
- Tiga Kepala Sekolah Dipanggil Dikbud Gara-Gara Harga Seragam Sekolah