Tenang...Siswa Tidak Wajib Beli Seragam
Proses daftar ulang di SMA dan SMK itu juga dipantau Ombudsman Perwakilan Jatim, Koordinator Bidang Pendidikan Ombudsman Jatim Vice Admira Frimaherera.
Dari sidak ombudsman ke beberapa SMA, banyaknya perincian berkas yang disyaratkan sekolah tersebut membuat banyak wali murid yang harus kembali pulang untuk melengkapi berkas.
Selain itu, Vice menerangkan, ombudsman menemukan pelanggaran dalam proses daftar ulang PPDB. Yakni, kewajiban membeli seragam yang disediakan koperasi sekolah.
Vice mengungkapkan, salah satu temuannya ada di SMKN 1.
Sekolah tersebut menarik biaya seragam untuk siswa mulai Rp 1,5 juta-Rp 1,7 juta.
Jumlah itu digunakan untuk membayar lima setel seragam.
''Kami sudah mewawancarai beberapa wali murid. Mereka mengaku keberatan dengan sistem tersebut,'' tuturnya.
Apalagi, batas pelunasan pembayaran seragam itu cukup singkat.
Daftar ulang penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA/SMK berlangsung mulai kemarin di Surabaya.
- Adaro Donasikan Paket Seragam Sekolah Senilai Rp 2,4 Miliar untuk Anak Kurang Mampu
- PPDB 2024: Disdik Kota Semarang Ungkap Pejabat dan Anggota Dewan Ingin Titip Anak
- PPDB 2024: Siswa Baru Mendapat Seragam & Peralatan Sekolah Gratis
- Signifikansi Seragam Sekolah, Tetap atau Berubah?
- Heboh Aturan Seragam Sekolah Baru, Disdik Jakarta Bilang Begini
- Golden Future Indonesia Salurkan Bantuan Seragam Sekolah ke Pelosok Negeri