Tendang Kemaluan Perempuan, Penganiaya Dipolisikan

Tendang Kemaluan Perempuan, Penganiaya Dipolisikan
Tendang Kemaluan Perempuan, Penganiaya Dipolisikan
JAYAPURA - Diduga melakukan penganiayaan dengan cara menendang kemaluan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), seorang pria berinisial MM warga Kloofkamp, Distrik Jayapura Utara dilaporkan ke Mapolres Jayapura Kota.

Kasubag HumasPolres Jayapura Kota, Ipda Heri Susanto mengatakan, pelaku diduga menganiaya korban saat berada di belakang Puskesmas Kota sekitar pukul 14.58 WIT. "Saat itu pelaku mendatangi korban dan menendang kemaluannya. Belum diketahui apa motif penganiayaan tersebut," terangnya saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos (JPNN Grup).

Selain menendang kemaluan korban, pelaku menurut Heri dilaporkan memukul wajah korban yang mengenai bibirnya. Akibat penganiayaan itu, korban mengaku mengalami perih dan sakit di bagian kemaluannya serta bibirnya mengalami luka memar.

"Kami akan memanggil sejumlah saksi dan pelaku untuk dimintai keteranganya. Apabila dalam penyelidikan nanti ditemukan cukup bukti, maka pelaku akan diproses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku bisa dijerat  Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," tambahnya. (ro/nat/awa/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Bayi Dibuang di Masjid

JAYAPURA - Diduga melakukan penganiayaan dengan cara menendang kemaluan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), seorang pria berinisial MM warga Kloofkamp,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News