Tender Iklan KB Rp55 Miliar Disorot DPR
Senin, 13 Februari 2012 – 17:33 WIB
JAKARTA--Anggota Komisi IX DPR RI menyoroti kasus tender pengadaan iklan layanan program KB (PSA) senilai Rp 55 miliar di Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Mereka menduga, dalam proses tenderisasi itu, sengaja disetting BKKBN untuk memenangkan satu perusahaan.
"Ini aneh sekali. Masa' dari 35 perusahaan yang mendaftar, yang lolos cuma satu. Itupun perusahaan yang dari dulu selalu menjadi pemenang tender di BKKBN. Jangan heran kalau kemudian ada demo yang menuding kepala BKKBN main mata dengan perusahaan tersebut," kata Dewi Asmara, anggota Komisi IX DPR RI, saat rapat dengar pendapat dengan Kepala BKKBN Sugiri Syarief, Senin (13/2).
Baca Juga:
Kritikan serupa diungkapkan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Suprianto. Bahkan dia terang-terangan mengaku, akan diberi uang oleh perusahaan pemenang tender PSA. "Rapat ini direkam kan, saya mau bilang kalau beberapa waktu lalu ditelepon oleh pemenang tender PSA. Katanya dia akan memberikan saya uang sebagai tanda terimakasih, tapi saya tolak. Jadi wajar kalau kemudian kami Komisi IX menduga ada KKN di tender itu," ujarnya.
Menanggapi itu Sugiri menjelaskan, saat pendaftaran lewat sistem elektronik, memang ada 35 perusahaan. Namun kemudian yang memasukkan dokumen pengajuan hanya 10 perusahaan. Setelah melewati proses verifikasi, yang lolos satu perusahaan. Itupun karena ada laporan penyelewengan, BKKBN pun saat ini sedang melakukan pemeriksaan.
JAKARTA--Anggota Komisi IX DPR RI menyoroti kasus tender pengadaan iklan layanan program KB (PSA) senilai Rp 55 miliar di Badan Kependudukan dan
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandi Teken Nota Kesepahaman untuk Percepat Badan Hukum BUMDes
- 6 Regulasi Percepatan Penuntasan Masalah Honorer, Ada soal Gaji PPPK Paruh Waktu
- Metode THR Dinilai Mampu Menyelamatkan 4,6 Juta Nyawa di Indonesia dari Rokok
- Selama Ramadan, Jadwal Makan Bergizi Gratis Dihentikan Sementara
- Salim Kamaludin Bantah Tuduhan Pihak Terkait di Sidang Perselisihan Pilkada Halteng
- Masyarakat Sipil Sebut Hak Leniensi yang Dimiliki Kejaksaan Tidak Jelas