Tengah Malam Bawa 500 Lembar Pecahan Rp 100 Ribu Palsu

Tengah Malam Bawa 500 Lembar Pecahan Rp 100 Ribu Palsu
Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Terkait cara pembuatan uang rupiah baru tersebut, Agung menuturkan bahwa saat ini keempat pelaku sedang dalam pemeriksaan.

Petugas berupaya mengetahui apakah mereka membuat uang palsu tersebut atau membelinya dari produsen uang palsu. ”Itu yang sedang kami telusuri,” paparnya.

Dia mengatakan, bila ada jaringan pembuat uang palsu yang lebih besar, tentu penyidik akan segera melakukan penangkapan. ”Kami akan kejar dari semua pembuatnya dari hulu ke hilir,” tuturnya.

Terhadap para tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat 2 dan 3 undang undang nomor 7/2011 tentang mata uang dengan hukuman lebih dari lima tahun penjara.

”Kami pendalaman terus untuk mengetahui apakah ada pelaku lainnya,” urainya.

Menurutnya, Polri tidak akan segan melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang menyimpan, menguasai atau mengedarkan uang rupiah palsu.

”Pemilik dana, pembuat dan pengedarnya semua dijerat,” jelasnya.

Peredaran uang palsu itu sangat merugikan masyarakat, karena masyarakat akhirnya tidak bisa mempergunakan uang palsu tersebut. ”Semua ini yang harus dicegah,” paparnya. (idr)


Transaksi uang palsu dilakukan di sebuah rumah sakit di Karawang Jawa Barat. Pelaku ini meminta bertemunya tengah malam.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News