Tengah Malam Begal Beraksi, Parang Tajam Nyaris Menebas Kepala Korban, Ngeri Banget
jpnn.com, DEMAK - Satreskrim Polres Demak membekuk dua orang lelaki yang diduga sebagai pelaku begal dengan menggunakan senjata tajam.
Keduanya adalah SN (31) dan AA (22) yang merupakan warga Desa Banyumeneng dan Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan selain kedua tersangka tersebut, mereka juga memburu dua pelaku lain, yakni AR dan FA yang masih buron.
Kapolres menuturkan aksi begal ini terjadi di dekat Taman Jasmin Park, Jalan Plamongan Indah, Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, pada Minggu (20/2) malam sekitar pukul 24.00.
"Korban seorang laki-laki inisial MM (31) berboncengan dengan temannya, saat itu sedang melewati hendak pulang kerumah mereka," ujar Budi dalam siaran persnya, Senin (28/3).
Menurut Budi, ketika di lokasi korban tiba-tiba dipepet oleh keempat pelaku. Salah satu tersangka bahkan mengacungkan senjata tajam jenis bendo atau parang ke arah korban. Kepala korban pun nyaris kena tebas dan langsung terjatuh.
"Setelah korban terjatuh dan berlari kemudian tersangka AA mengambil handphone korban yang terjatuh. Kemudian tersangka SN membawa sepeda motor milik korban," katanya.
Setelah kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke Polsek Mranggen dan petugas langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyidikan. Kemudian tidak lama petugas pun mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan.
Polres Demak membekuk dua pelaku begal yang nyaris menebas kepala korbannya di Jalan Plamongan Indah, Desa Batursari, Kecamatan Mranggen.
- Detik-detik Perempuan Tanpa Pengawal Disasar Begal Sadis, Mengerikan
- Begal Sadis di Pangkalan Kerinci Akhirnya Ditangkap, Begini Kronologinya
- 4 Begal Sadis Lintas Kota Diringkus Polres Cianjur, Terancam Lama di Penjara
- Seusai Antar Anak Kuliah, Buruh Harian Lepas di Palembang Dibegal
- Pelajar SMA yang Setubuhi Siswi SMP Ternyata Sudah Berkali-Kali, Ini Kata Polisi
- Lelaki yang Setubuhi Siswi di Kelas Sudah Dijadikan Tersangka, Langsung Ditahan