Tengah Malam Menyelinap ke Kamar Siswi SMA
Kamis, 28 Juli 2016 – 21:35 WIB
Polisi melakukan pengusutan dengan meminta keterangan empat saksi dan pengakuan tersangka, ditambah hasil visum.
Tersangka dijerat pasal 81 dan pasal 82 UUD nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Briptu Zulkifli Latamu, penyidik Reskrim Polres Bonbol menambahkan, kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Suwawa. (tr 48)
BONBOL – AP alias PUI dibekuk petugas Polres Bone Bolango (Bonbol) kemarin, (27/7). Warga Donggala, Sulawesi Tengah itu resmi ditetapkan sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Putus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di Makassar dan Pangkalpinang
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Anggota Timses Calon Kepala Daerah Terjaring Razia di THM, Positif Narkoba, Alamak
- Jimmy Tewas Bersimbah Darah, Polisi Langsung Antisipasi Carok Massal di Sampang
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi