Tengah Malam Menyelinap ke Kamar Siswi SMA

Tengah Malam Menyelinap ke Kamar Siswi SMA
Pelaku sudah ditahan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Polisi melakukan pengusutan dengan meminta keterangan empat saksi dan pengakuan tersangka, ditambah hasil visum. 

Tersangka dijerat pasal 81 dan pasal 82 UUD nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Briptu Zulkifli Latamu, penyidik Reskrim Polres Bonbol menambahkan, kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Suwawa. (tr 48)

 


BONBOL – AP alias PUI dibekuk petugas Polres Bone Bolango (Bonbol) kemarin, (27/7). Warga Donggala, Sulawesi Tengah itu resmi ditetapkan sebagai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News