Tengah Malam Menyelinap ke Kamar Siswi SMA
Kamis, 28 Juli 2016 – 21:35 WIB

Pelaku sudah ditahan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Polisi melakukan pengusutan dengan meminta keterangan empat saksi dan pengakuan tersangka, ditambah hasil visum.
Tersangka dijerat pasal 81 dan pasal 82 UUD nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Briptu Zulkifli Latamu, penyidik Reskrim Polres Bonbol menambahkan, kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Suwawa. (tr 48)
BONBOL – AP alias PUI dibekuk petugas Polres Bone Bolango (Bonbol) kemarin, (27/7). Warga Donggala, Sulawesi Tengah itu resmi ditetapkan sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi
- Penggerebekan Lokasi Judi Sabung Ayam di Gowa Bocor
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti