Tengah Malam Polisi Menggerebek Rumah, 5 Lelaki dan 1 Wanita Lagi Berbuat Terlarang
Kamis, 14 April 2022 – 09:07 WIB
Terhadap enam pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Baca Juga:
“Ancaman hukumannya sepuluh tahun penjara,” pungkas perwira pertama Polri itu. (cuy/jpnn)
Polisi menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat main judi. Dari lokasi itu, polisi menangkap 5 lelaki dan 1 wanita sedang main judi.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Polisi Minta Kominfo Blokir 353 Situs Judi Online
- Sosiolog Apresiasi Satgas Judi Online, Kejar Terus Situs-Situs Judol Baru
- Penegakan dan Tindakan Hukum yang Tegas Bisa Mengurangi Penyebaran Judi Online
- Benny Ungkap Inisial Pengendali Judi Online, Waketum PB SEMMI: Informasinya Bisa Dipercaya
- Perempuan 20 Tahun Ini Harus Berurusan dengan Hukum, AKBP Alex Prihatin
- MUI: Judi Online Besar Mudaratnya, Membahayakan Anak dan Istri