Tengah Malam Polisi Menggerebek Rumah, 5 Lelaki dan 1 Wanita Lagi Berbuat Terlarang
Kamis, 14 April 2022 – 09:07 WIB

Polisi menggerebek sebuah rumah dan mendapati enam orang sedang bermain judi. Foto : Ricardo/JPNN.com
Terhadap enam pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Baca Juga:
“Ancaman hukumannya sepuluh tahun penjara,” pungkas perwira pertama Polri itu. (cuy/jpnn)
Polisi menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat main judi. Dari lokasi itu, polisi menangkap 5 lelaki dan 1 wanita sedang main judi.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi
- Gerebek Lokasi Perjudian Sabung Ayam di Musi Rawas, Polisi Tangkap 5 Orang
- Lokasi Perjudian di Pamekasan Ini Berkedok Lomba Kelereng
- Skandal Perjudian James Krause Pernah Coreng Sportivitas UFC, FBI Sampai Turun Tangan
- PPATK Bicara soal Pemblokiran Rekening Bank terkait Judi Online
- Polisi Minta Kominfo Blokir 353 Situs Judi Online