Tengah Malam, Pria di Surabaya Garap Anak Sendiri saat Sang Istri Tak di Rumah
Senin, 11 April 2022 – 12:20 WIB
Selang tiga hari, HD melaporkannya ke Polrestabes Surabaya. Baru pada 7 April 2022 pelaku dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Unit PPA.
“Pemeriksaan itu sekaligus menangkap pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka,” tandas Mirzal.
Baca Juga: Rumah Penimbunan Solar Bersubsidi Digerebek Polisi, Ya Ampun, Pelaku Tak Disangka
DA dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.(mcr12/jpnn)
Seorang ayah di Surabaya bernama DA, 33, warga Kapas Gading Madya, Surabaya tega mencabuli anaknya berusia tujuh tahun. Akibat ulahnya, DA kini mendekam di sel.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahean
BERITA TERKAIT
- Jelang Pencoblosan Pilkada, PDIP Jatim Minta Cakada Bisa Ikut Mengawal Suara
- Pertebal Dukungan ke Luluk-Lukman, Sukarelawan Cantiq Surabaya Gelar Konvoi
- Teka-Teki Kepemilikan SHGB 991: 3 Sengketa Berkembang Makin Pelik, Seorang Notaris Jadi Tersangka
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Khofifah-Emil Punya Komitmen Konkret Menjadikan Jatim Episentrum Ekonomi Indonesia Timur
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan