Tengah Malam SA Masuk ke Kamar Anak Majikan, Mulut Korban Dibekap
Sabtu, 07 November 2020 – 09:38 WIB

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata (kedua kiri) menunjukkan barang bukti terkait kasus pencabulan anak di bawah umur. Foto: ANTARA/HO-Humas Polresta Malang Kota
"Penangkapan dibantu ayah korban, dicari hingga Terminal Arjosari karena mau melarikan diri ke Jakarta. Setelah itu diamankan di Polresta Malang Kota, dan sudah kami proses," kata Leo.
Akibat perbuatannya itu, polisi menjerat pelaku sesuai Pasal 82 UU 35/2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun, hingga 15 tahun, dan denda maksimal Rp5 miliar. (antara/jpnn)
SA mengaku tak terima karena orang tua korban sering memarahi dirinya pada saat bekerja.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Miris, Pengasuh Ponpes Ternama di Ngawi Tega Cabuli Santri
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Puan Harapkan Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Bisa Direhabilitasi