Tengah Malam Terdengar Teriakan di Rumah Anak Pak Tamin, Rabu Pagi Langsung Gempar
Kamis, 25 Maret 2021 – 18:17 WIB

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar (kiri) berbicara dengan A (berbaju tahanan), pelaku pembunuhan terhadap ayah kandungnya, saat rilis yang digelar di Polres Malang, Jawa Timur, Kamis (25/3/2021). Foto: ANTARA/HO-Humas Polres Malang/VFT
Tersangka mencurigai ayahnya sudah berselingkuh dengan mantan istrinya. Namun tidak ada bukti yang membenarkan tuduhan tersebut. "Itu hanya rekaan dari pelaku," ucap Hendri.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka A dikenakan Pasal 338 KUHP atau 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa.
Tersangka pelaku pembunuhan itu terancam pidana penjara tujuh sampai 15 tahun. (antara/jpnn)
Saat mendengar suara teriakan dari rumah anak Pak Tamin, para tetangga tidak bereaksi karena sudah sering terdengar teriakan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dokter di Malang
- Oknum Dokter Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Malang Dipolisikan Korban
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK