Tenggat Divestasi Newmont Diundur
Selasa, 07 Agustus 2012 – 03:53 WIB
JAKARTA - Pusat Investasi Pemerintah dan Nusa Tenggara Partnership B.V. Akhirnya kembali memperpanjang perjanjiann jual beli 7 persen saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). Melalui amandemen ke-3, pemenuhan syarat efektif perjanjian terutama pembayaran, diperpanjang hingga 25 Oktober 2012. Dengan persetujuan amandemen ini, keduabelah pihak menyatakan keinginannya untuk tetap melanjutkan proses pembelian. Keduanya meyakini divestasi saham NNT akan menciptakan manfaat yang optimal baik bagi NNT maupun masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Nusa Tenggara Barat.
Perpanjangan tenggat pembayaran tersebut merupakan respons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa antarlembaga yang diajukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terhadap DPR. Dengan penolakan gugatan tersebut, pemerintah wajib meminta persetujuan parlemen sebelum membeli 7 persen saham Newmont.
"Dengan Amendemen ke-3 ini, Pusat Investasi Pemerintah dan Nusa Tenggara Partnership B.V. bersepakat untuk memperpanjang jangka waktu pemenuhan syarat efektif perjanjian jual beli tersebut sampai dengan 25 Oktober 2012 guna memberikan waktu kepada kedua belah pihak untuk bertindak dengan itikad baik memenuhi kewajiban masing-masing," ujar Kepala PIP Soritaon Siregar, Senin (6/8).
Baca Juga:
JAKARTA - Pusat Investasi Pemerintah dan Nusa Tenggara Partnership B.V. Akhirnya kembali memperpanjang perjanjiann jual beli 7 persen saham divestasi
BERITA TERKAIT
- Permudah Transaksi Logam Mulia, I Love Emas Resmi Hadir di Depok
- Selamat, Pertamina Raih Penghargaan Internasional Bidang Investor Relations
- Diaspora Loan BNI Bantu Pemilik Bakso Ini Kembangkan Bisnis di Seoul
- Gandeng 30 UMKM Binaan, DMI Gelar Festival Rumah Wirausaha Masjid
- 20 Unit Bus Listrik CKD Pertama dari VKTR & Karoseri Laksana Resmi Beroperasi, Layani Rute Ini
- Ini Capaian yang Diraih Pertamina Sepanjang 2024, Keren