Tenggat Divestasi Newmont Diundur
Selasa, 07 Agustus 2012 – 03:53 WIB
Pada 31 Juli lalu MK"menilai pembelian 7 persen saham divestasi harus dimasukkan dulu dalam program PIP yang merupakan Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementrian Keuangan. Pengalokasian dana pembelian juga harus mendapatkan persetujuan DPR.
MK berpendapat pilihan untuk membeli seperti tercantum dalam Kontrak Karya, masih harus digantungkan pada kesepakatan antara pemerintah dan parlemen. Sebab, pembelian saham tersebut jika mempergunakan uang negara, harus disepakati kedua belah pihak.
Mahkamah sependapat dengan pemerintah mengenai penguasaan kekayaan alam oleh negara. Namun perwujudannya tidak harus dengan pembelian saham divestasi.
Perjanjian jual beli PIP dengan Nusa Tenggara Partnership BV (NTP BV, pemegang saham asing di NNT) dilakukan Mei lalu. Dalam pembelian 7 persen saham senilai USD 246,8 juta itu, pemerintah bersaing dengan pemerintah daerah NTB yang disokong PT Multicapital, anak usaha Grup Bakrie, yang juga mengincar sisa saham divestasi itu. Partai Golkar yang saat ini dipimpin Aburizal Bakrie adalah yang paling getol menolak pembelian saham jatah oleh pemerintah pusat itu.
JAKARTA - Pusat Investasi Pemerintah dan Nusa Tenggara Partnership B.V. Akhirnya kembali memperpanjang perjanjiann jual beli 7 persen saham divestasi
BERITA TERKAIT
- Permudah Transaksi Logam Mulia, I Love Emas Resmi Hadir di Depok
- Selamat, Pertamina Raih Penghargaan Internasional Bidang Investor Relations
- Diaspora Loan BNI Bantu Pemilik Bakso Ini Kembangkan Bisnis di Seoul
- Gandeng 30 UMKM Binaan, DMI Gelar Festival Rumah Wirausaha Masjid
- 20 Unit Bus Listrik CKD Pertama dari VKTR & Karoseri Laksana Resmi Beroperasi, Layani Rute Ini
- Ini Capaian yang Diraih Pertamina Sepanjang 2024, Keren