Tenggat Honorer jadi PPPK Molor 2025 Bukan Kabar Mengejutkan
Minimnya jumlah formasi yang diusulkan pemda, yang di beberapa daerah tidak sebanding dengan jumlah honorer, mempertebal keraguan publik penuntasan masalah honorer bisa kelar pada akhir 2024.
Kaburnya konsep PPPK Part Time agar seluruh non-ASN bisa berubah status jadi ASN tahun ini, juga memperlihatkan bahwa pemerintah maju mundur mengatasi masalah honorer ini.
Mengacu ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, penerbitan PP Manajemen ASN seharusnya paling telat akhir April 2024. Nyatanya, sampai sekarang belum juga diterbitkan.
Padahal, PP Manajemen ASN salah satu substansinya ialah penataan non-ASN.
Pemerintah ternyata tidak sanggup memenuhi amanat UU ASN. Pelanggaran bertambah lagi jika info yang disampaikan Teten terbukti, bahwa pemerintah mengubah tenggat waktu penuntasan honorer hingga 2025.
Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menyatakan, “Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.”
Wajar jika sudah ada beberapa pemda yang pesimistis masalah honorer bisa tuntas akhir Desember 2024.
Misalnya Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, yang malah menargetkan persoalan honorer bisa dituntaskan bertahap hingga 2027.
Kabar terbaru terkait tenggat waktu honorer harus diangkat jadi PPPK molor 2025 bukanlah hal yang mengejutkan.
- Janji Wamen Dikdasmen Angkat Guru Swasta jadi ASN
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Akan Ada Guru PPPK yang Mengajar di Sekolah Swasta
- Prabowo Bukan Omon-Omon! Anggaran Kesejahteraan Guru Naik Rp 16,7 T
- Wahai Para Guru PPPK, SK Menteri Segera Terbit, Siap-siap ya
- Pernyataan Presiden Prabowo Bikin Penasaran Guru Honorer Non-Sertifikasi
- 5 Berita Terpopuler: Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK, Ada yang Cawe-Cawe, Dinilai Sangat Merusak