Tenggat Waktu Perekaman E-KTP Diperpanjang?
jpnn.com - PONTIANAK – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menetapkan batas waktu perekaman KTP elektronik (E-KTP) yakni 30 September. Namun, tenggat waktu itu akhirnya dimolorkan.
Kabar itu diterima Biro Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Sekretariat Daerah (Setda) Kalbar.
“Hingga pertengahan 2017,” tutur Kepala Bagian Pendayagunaan Data Kependudukan dan Hubungan Antar Lembaga, Biro Dukcapil Setda Kalbar, Ani Sofian seperti diberitakan Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group).
Yah, lagipula, memang kebanyakan kendala perekaman justru datang dari Pusat sana. Bukan di daerah. Mulai dari blanko E-KTP yang kurang, sampai alat untuk merekam yang tidak bisa digunakan.
Dikatakan Ani, petugas dan alat perekaman E-KTP sejauh ini lengkap, meski ada yang rusak. Di sinilah letak masalahnya, perbaikan alat tersebut tak bisa dilakukan pemerintah daerah.
"Dimana untuk barang milik pusat, APBD itu tidak boleh digunakan untuk perawatan. Sehingga, perbaikan dilakukan di Pusat karena barang milik negara," bebernya.
Contohnya, lanjut dia, alat perekaman E-KTP yang rusak di Sungai Kakap, Kubu Raya. Langkah yang mesti dilakukan Kepala Dinas Dukcapil setempat, ya itu, berkoordinasi dengan Pusat untuk perbaikan alat tersebut.
Pemerintah daerah, kata Ani, tak main-main menuntaskan problem perekaman E-KTP ini.
PONTIANAK – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menetapkan batas waktu perekaman KTP elektronik (E-KTP) yakni 30 September. Namun,
- Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada, Anggota Polres MBD Berjalan Kaki 3 Jam
- Gunung Semeru Erupsi 3 Kali, Tinggi Letusan hingga 1.000 Meter
- Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Jember Ditahan Polisi
- Mengubah Sampah Jadi Pulsa, Begini Caranya
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Putus Total, Ini Alternatifnya