Tenggiling Dibunuh di Padang Sidempuan, 41 Kg Sisiknya Dijual ke Pekanbaru
Senin, 25 September 2023 – 14:17 WIB

Penampakan sisik tenggiling yang disita Ditreskrimsus Polda Riau. Foto: Dok. Afiat Ananda untuk JPNN.com
Aparat juga menyelidiki pembeli atau penampung di Pekanbaru, hingga pengumpul lain yang berkaitan dengan tersangka MS.
Atas ulahnya, MS dijerat Pasal 21 ayat (2) Huruf d juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.
"Ancaman hukuman paling lama 5 tahun dengan denda maksimal Rp 100 juta," pungkasnya. (mcr36/jpnn)
Ditreskrimsus Polda Riau, menangkap seorang pria berinisial MS (54), gegara memperdagangkan sebanyak 41 kilogram sisik hewan dilindungi Trenggiling.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Tutup TPS Ilegal, Agung Nugroho Instruksikan Tanam Pohon
- Wali Kota Pekanbaru Tutup TPS Liar di Jalan Soekarno Hatta Ujung
- Allahu Akbar! Ribuan Warga Pekanbaru Bersukacita
- 6.039 Lokasi Disiapkan untuk Salat Id di Riau, Ini 3 Tempat Terbesar di Pekanbaru
- Begini Kondisi Arus Mudik dari Riau ke Sumatera Barat
- Gegara Istri Sering Ngamuk, Pria di Pekanbaru Nyaris Bunuh Diri, Damkar Bertindak