Tenggiling Dibunuh di Padang Sidempuan, 41 Kg Sisiknya Dijual ke Pekanbaru
Senin, 25 September 2023 – 14:17 WIB
Aparat juga menyelidiki pembeli atau penampung di Pekanbaru, hingga pengumpul lain yang berkaitan dengan tersangka MS.
Atas ulahnya, MS dijerat Pasal 21 ayat (2) Huruf d juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.
"Ancaman hukuman paling lama 5 tahun dengan denda maksimal Rp 100 juta," pungkasnya. (mcr36/jpnn)
Ditreskrimsus Polda Riau, menangkap seorang pria berinisial MS (54), gegara memperdagangkan sebanyak 41 kilogram sisik hewan dilindungi Trenggiling.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Survei Elektabilitas Nasir-Wardan Unggul di Kampar, Wahid-Haryanto Moncer di Pekanbaru
- Korban Helen di BPR Fianka Tak Cuma Tukang Sayur, Polda Riau Bidik Tersangka Baru
- Survei Axispol: Elektabilitas Muflihun-Ade Unggul di Pilkada Kota Pekanbaru
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Diduga Dibunuh, IRT di Pekanbaru Ditemukan Tewas, Pelaku Diduga Kuat Orang Dekat