Tenggiling Dibunuh di Padang Sidempuan, 41 Kg Sisiknya Dijual ke Pekanbaru

Tenggiling Dibunuh di Padang Sidempuan, 41 Kg Sisiknya Dijual ke Pekanbaru
Penampakan sisik tenggiling yang disita Ditreskrimsus Polda Riau. Foto: Dok. Afiat Ananda untuk JPNN.com

Aparat juga menyelidiki pembeli atau penampung di Pekanbaru, hingga pengumpul lain yang berkaitan dengan tersangka MS.

Atas ulahnya, MS dijerat Pasal 21 ayat (2) Huruf d juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.

"Ancaman hukuman paling lama 5 tahun dengan denda maksimal Rp 100 juta," pungkasnya. (mcr36/jpnn)

Ditreskrimsus Polda Riau, menangkap seorang pria berinisial MS (54), gegara memperdagangkan sebanyak 41 kilogram sisik hewan dilindungi Trenggiling.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News