Tenor FLPP Jadi 20 Tahun
Selasa, 07 Agustus 2012 – 06:00 WIB

Tenor FLPP Jadi 20 Tahun
Dia mengatakan, untuk tenor 15 tahun, porsi FLPP pemerintah dan perbankan 50 : 50. Sedangkan tenor 20 tahun porsi FLPP pemerintah dan bank sekitar 70 : 30. KPR FLPP diberikan bagi MBR, baik berpenghasilan tetap maupun berpenghasilan tidak tetap. "Tentunya yang belum memiliki rumah dengan batas penghasilan pokok tertentu dengan spesifikasi yang ditetapkan pemerintah," tandasnya.
Baca Juga:
Beberapa persyaratannya antara lain pertama belum pernah memiliki rumah baik yang perolehannya melalui pembiayaan bersubsidi maupun tidak bersubsidi, kedua penghasilan pokok maksimal Rp3,5 juta untuk rumah tapak (non-susun) dan Rp5,5 juta untuk rumah susuk, ketiga memiliki NPWP dan SPT atau Surat Pernyataan Penghasilan. "Ini syarat mutlak dan tidak boleh dimain-mainkan," tegasnya.
Sedangkan spesifikasi rumah yang diperbolehkan antara lain rumah tapak dengan luas minimal 36 meter persegi dan rumah susun yang luas paling sedikit 21 meter persegi dan tidak melebihi 36 meter persegi. Untuk meningkatkan pasokan rumah sejahtera dapat berasal dari orang perseorangan dan atau badan hukum di bidang perumahan dan kawasan permukiman. "Hal itu juga menjadi tantangan untuk kalangan pengembang untuk menambah suplai perumahan untuk MBR," jelasnya. (wir/dos)
JAKARTA - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) terus mempermudah peraturan pemilikan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Keluhan AS Terhadap Barang Bajakan di Mangga Dua, Kemendag Bilang Begini
- Sinarmas Investama Ajak Generasi Muda Melek Investasi Digital
- Sejumlah Tokoh Ikut Tenangkan Nasabah Bank DKI dan Imbau Tidak Kosongkan Rekening
- SPBH Milik PLN IP Bakal Jadi Kunci Penting Mewujudkan Transportasi Berbasis Hidrogen
- Talenta Unggul Mampu Memperkuat Hilirisasi Pertambangan
- Harga Emas Melonjak, Didimax Buka Edukasi Trading Gratis