Ternyata Ini Agenda Habib Hanif Setelah Keluar dari Penjara
Habib Hanif telah menjalani masa hukuman satu tahun penjara kasus tes usap di RS UMMI Bogor.
Pembebasan ini sesuai dengan Surat Lepas Nomor: W10..PAS.PAS10.PK.05.05.12-574 tanggal 24 Januari 2022 dan Surat Keputusan Menkumham Nomor: PAS-24.PK.01.01.02 TAHUN 2022, tanggal 21 Januari 2022.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhi hukuman kepada Habib Hanif satu tahun penjara.
Hakim menilai Habib Hanif telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatan Habib Rizieq melalui sebuah video.
Hakim juga menilai dari kebohongan yang disiarkan oleh Hanif dianggap telah menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.(cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Habib Hanif Alatas resmi bebas dari Rutan Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (24/1).
Redaktur : Friederich
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Kasus Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMK Pembaharuan Porsea Divonis 4 Tahun Penjara
- Pemakai Narkoba di Indonesia Kemungkinan Akan Dikirim ke Rehabilitasi, Bukan Penjara
- Korupsi Dana Desa, Honorer Dinas PMD Kota Padangsidimpuan Divonis 5 Tahun Penjara
- Pemilik 99 Gram Sabu-Sabu Wanita & Pria Terancam 20 Tahun Bui
- 2 Terdakwa Perdagangan Satwa Dilindungi Divonis 3 Tahun Penjara
- Advokat Zuhesti Tuntut Keadilan, Mengaku Hanya Jalankan Tugas Atasan