Tensi Politik Tinggi, PNS Diingatkan Jangan Terseret
Kamis, 11 April 2013 – 13:40 WIB
JAKARTA--Tingginya tensi poltik yang sudah terasa saat ini jangan sampai merasuki kinerja jajaran birokrasi pemerintahan. Pegawai Negeri Sipil (PNS) diminta tetap independen dan fokus meningkatkan kinerja. "Dalam PP 37 telah diatur PNS dilarang menjadi anggota atau pengurus politik. PNS yang turut dalam suatu parpol akan diberhentikan atau diminta mengundurkan diri," tegasnya.
"Aparatur negara jangan sampai terjebak dan larut dalam hingar bingar tahun politik ini," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar di kantornya, Kamis (11/4).
Dijelaskannya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik, PNS harus netral dan tidak boleh ikut terseret arus politik praktis. Terutama dalam pemilukada yang tahun ini cukup marak.
Baca Juga:
JAKARTA--Tingginya tensi poltik yang sudah terasa saat ini jangan sampai merasuki kinerja jajaran birokrasi pemerintahan. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
BERITA TERKAIT
- TNI AL dan Masyarakat Bergotong Royong Bangun Tanggul Penahan Abrasi Pantai di Nunukan
- Hadiri Pemeriksaan, Hasto Ingatkan Soal Hak Praperadilan
- Lima Siswa di SMP 17 Bandung Ganti Nasi jadi Kentang di MBG
- PIS Gelar Program Edukasi Lingkungan Ocean LiteraSEA di Tanjung Sekong
- Kemenag Umumkan Peserta Lulus Seleksi CPNS, Sebegini Jumlahnya, Simak di Sini
- Sesama R3, Nilai Rendah Malah Lulus PPPK 2024 Tahap 1, Ada Permainan? BKN Bereaksi